Curi Uang Kotak Infak Masjid, Polisi Amankan Dua Pelaku Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK

©Pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet

Karimun – Satreskrim Polres Karimun mengamankan 2 orang Anak dibawah umur (HS) dan (IP) melakukan tindakan pencurian kotak infak di Masjid Arrahman Lubuk Semut Kec. Karimun Kab.Karimun Prov. Kepri, Selasa (22/06/2021).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak masjid sebanyak dua kali pada pukul 09.00 Wib pada hari pertama Jumat 18 Juni 2021 dan Minggu 20 Juni 2021.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kilogram ke Tanjung Batu Kundur

“Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV masjid, pelaku 2 kali melakukan aksi pencuriannya,” ujar Kapolres dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Selain itu kata Adenan, usai melakukan aksinya pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet. Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Pelaku barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000 dan hari kedua Rp 205.000.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI, Kakanwil Bea Cukai Kepri Gelar Pertemuan dengan Kapolres Karimun dan Dandim 0317/TBK

Pelaku masih dibawah umur kita berikan pendampingan dari Orang Tua dan Proses sesuai dengan Prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP & PA yang juga hadir.

“Kita berharap kedepannya tidak lagi melakukan aksinya pencurian, untuk orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak,” tutup Kapolres mengakhiri.***

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru