Peduli Hak Kekayaan Intelektual, Bupati Karimun dan Kakanwil KumHam Tandatangani MoU

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun di Ballroom Hotel Aston, Kamis (24/06/2021).(F.Komhumas).

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun di Ballroom Hotel Aston, Kamis (24/06/2021).(F.Komhumas).

Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun di Ballroom Hotel Aston, Kamis (24/06/2021).

Hadir di acara tersebut KaKanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau, Husni Tamrin, SH, M.Hum beserta jajaran, Analisis kebijakan ahli madya direktorat pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif, Deputi bidang ekonomi digital dan produk kreatif, Kemenparekraf/Baparekraf Muhammad Fauzy, SH. M.H.,

Sambutan KaKanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau Husni Tamrin, SH, M.Hum – 33 kanwil di seluruh Indonesia mempunyai tupoksi salah satunya kegiatan ini, mempromosikan dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Yang bertujuan untuk mengangkat Potensi dari masing-masing daerah yang sesungguhnya banyak.

Baca Juga :  Antisipasi Pungli Saat PPDB, UPP Gelar Sosialisasi

Selanjutnya Kakanwil mengatakan di Kepri ini ada 7 Kabupaten yang keliahatannya aktif baru 2 kabupaten yaitu Lingga dan Natuna, dan diharapkan setelah kegiatan ini Kabupaten Karimun dapat serta aktif dan membentuk sentra kekayaan intelektual kedepannya.

Kemudian Kakanwil menyampaikan tujuan lain kegiatan ini untuk mengurangi penggunaan barang-barang konsumtif yang produk luar negeri, kita upayakan memanfaatkan produk dalam negeri. Karena itu perlahan-lahan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kita suport/mendukung potensi-potensi daerah mulai dari merk, hak cipta, hak paten, mari kita daftarkan.

Selanjutnya sambutan Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karimun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Kepri yang telah memberikan kesempatan untuk membentuk sentra kekayaan intelektual di Kabupaten Karimun, dengan diresmikannya nota kesepakatan hari ini kami berharap bisa memudahkan para pelaku UMKM kami dalam mendapatkan hak merk/logo maupun hak cipta produk buatan mereka sehingga menjadi pelindung bagi mereka agar produknya tidak bisa di jiplak atau di tiru dan dipergunakan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Bupati Karimun Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI

Selanjutnya Bupati Karimun menyampaikan kedepannya kami akan tetap fokus kepada permasalahan legislatif produk UMKM sehingga tetap bertahan dan berkembang ditengah masa pandemi Covid-19 ini, dan kami berharap dukungan dari bapak Ibu sehingga bersama kita bisa membangun UMKM Kabupaten Karimun yang maju dan mandiri.**

Sumber: Komhumas

Foto : Sarip
Rilis : Rian

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru