BC Kepri Musnahkan BMN Berupa Freon R-22

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22 pada tanggal 22 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, Freon yang dimusnahkan sebanyak 249 tabung, atau setara dengan sekitar 3.300 kilogram. Barang ini merupakan hasil penindakan atas KM Rezeki Maulana pada 3 Desember 2019, Rabu (23/06/2021).

“Freon R22 merupakan barang larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan hidroflorocarbon atau CFC. Freon R22 atau juga dikenal dengan HCFC-22 merupakan substansi Bahan Perusak Ozon bumi. Sehingga pemakaian jangka panjang memiliki efek yang membahayakan kehidupan di Bumi,” ujarnya.

Selanjutnya jelas Agus, sesuai peraturan menteri keuangan nomor 178/PMK.04/2019, salah satu peruntukan Barang Milik Negara adalah dimusnahkan. Dasar pemusnahan adalah Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri Nomor S 12/MK.6/WKN.03/2021 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Baca Juga :  Segera Serahkan Pelaku, Atau Siap Perang Dengan Bea Cukai

“Pemusnahan dilaksakan di Batam, tepatnya di PT Desa Air Cargo Batam. PT Desa Air Cargo Batam memiliki kualifikasi pengelolaan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun, yang telah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Sinergitas Berantas Narkoba, BC Kepri Terima Penghargaan dari Polresta Barelang

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, serta perwakilan dari KPKNL Batam.**

Editor: Ura

BeaCukaiKepri

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru