class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38828 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 25 Juni 2021 - 15:57 WIB

BC Kepri Musnahkan BMN Berupa Freon R-22

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22.

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Freon R-22 pada tanggal 22 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, Freon yang dimusnahkan sebanyak 249 tabung, atau setara dengan sekitar 3.300 kilogram. Barang ini merupakan hasil penindakan atas KM Rezeki Maulana pada 3 Desember 2019, Rabu (23/06/2021).

“Freon R22 merupakan barang larangan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/5/2014 tentang larangan penggunaan hidroflorocarbon atau CFC. Freon R22 atau juga dikenal dengan HCFC-22 merupakan substansi Bahan Perusak Ozon bumi. Sehingga pemakaian jangka panjang memiliki efek yang membahayakan kehidupan di Bumi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Kunjungi Pabrik Pengolahan Kelapa Milik PT Saricotama Indonesia

Selanjutnya jelas Agus, sesuai peraturan menteri keuangan nomor 178/PMK.04/2019, salah satu peruntukan Barang Milik Negara adalah dimusnahkan. Dasar pemusnahan adalah Surat Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri Nomor S 12/MK.6/WKN.03/2021 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Sehat, Bea Cukai Kepri Gelar Vaksinasi bersama Polres Karimun

“Pemusnahan dilaksakan di Batam, tepatnya di PT Desa Air Cargo Batam. PT Desa Air Cargo Batam memiliki kualifikasi pengelolaan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun, yang telah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Agus.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, serta perwakilan dari KPKNL Batam.**

Editor: Ura

BeaCukaiKepri

Share :

Baca Juga

Batam

Parkir Liar di Kawasan Jembatan Barelang Bikin Resah

Batam

Menjelang Puasa dan Idul Fitri,Satgas Pangan Lakukan Operasi Praktik Kartel

Karimun

Gubernur Kepri Bahas Usulan Perubahan Fungsi Hutan di Kawasan Karimun

Kepri

Soal Dugaan Ilegal Mining, DLH Lingga Tinjau Lokasi Tambang

Berita

Kapolres Karimun Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Kepri

Ombudsman RI: Ada Dugaan Maladministrasi Dalam Proyek Pengembangan Rempang Eco-City di Batam.

Anambas

Bupati Aneng Hadiri Acara Green Democracy Bersama DPD RI

Berita

Kemenag Kabupaten Karimun Masih Menunggu Keppres dan Witing list Jamaah Haji 2023
error: Content is protected !!