class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40932 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB

Gubernur Kepri Bahas Usulan Perubahan Fungsi Hutan di Kawasan Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, (F.Komhumas)

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, (F.Komhumas)

Karimun – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun membahas terkait Pola Ruang Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/10/2021.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.

Sementara saat ini rencana  pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmi Menutup STQ XIII Tingkat Kabupaten

Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektar.

“Berdasarkan hal tersebut,  Pemerintah Kabupaten Karimun  mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui  Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Rafiq.

Menurut Rafiq, pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar. Dan  kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.

“Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke Pemerintah Pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke Pemerintah Pusat,” harap Rafiq.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Rakor Finalisasi Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.

“Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” kata Gubernur dalam kesempatan ini.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt. Sekda Kepri Ir. Lamidi, Sekda Karimun HM Firmansyah dan sejumlah pejabat terkait lainnya.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Beli Mikol Merek Chivas di Pub Hotel Wiko, Dua Pelaku Uang Palsu Ditangkap Polisi

Berita

Fase New Normal, Euforia Masyarakat Tinggi

Karimun

70 Siswa Diktuba Polri SPN Polda Kepri Latihan Kerja di Polres Karimun

Featured

Polres Karimun Selidiki Raibnya Minyak Mentah Sitaan Kejari Karimun

Karimun

Bupati Karimun Lepas 5 Karate Do Karimun Ikuti POMNAS 2017 di Makassar

Featured

Pemkab Karimun undang Ustadz Windu Wijaya dari Singapura

Karimun

PN Karimun Eksekusi Lahan Tempat Tinggal Nelayan Pesisir Pantai Kuda Laut

Karimun

Aunur Rafiq : 15 Miliar Untuk Pembangunan Kecamatan Durai
error: Content is protected !!