Gubernur Kepri Bahas Usulan Perubahan Fungsi Hutan di Kawasan Karimun

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, (F.Komhumas)

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, (F.Komhumas)

Karimun – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun membahas terkait Pola Ruang Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/10/2021.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.

Sementara saat ini rencana  pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.

Baca Juga :  Bupati Karimun Menghadiri Penutupan STQ XIII Tingkat Kabupaten

Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektar.

“Berdasarkan hal tersebut,  Pemerintah Kabupaten Karimun  mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui  Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Rafiq.

Menurut Rafiq, pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar. Dan  kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.

“Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke Pemerintah Pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke Pemerintah Pusat,” harap Rafiq.

Baca Juga :  Camat Bunguran Timur Laut: Audiensi Batas Wilayah akan Digelar

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.

“Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” kata Gubernur dalam kesempatan ini.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt. Sekda Kepri Ir. Lamidi, Sekda Karimun HM Firmansyah dan sejumlah pejabat terkait lainnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Berita Terbaru