class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38933 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / LINGGA

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:29 WIB

Soal Dugaan Lahan Ilegal, Kadis DPM-PTSP Lingga: Pengusaha Nakal Harus Ditindak

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga, Ajiz .

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga, Ajiz .

Lingga – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga Ajiz mengatakan seharusnya pihak pengusaha harus menunggu izin diterbitkan sebelum beroperasi.

Keterangan Kadis DPM-PTSP ini merupakan berita yang dimuat media ini pada edisi sebelumnya” dengan judul ” Aktivitas Pembukaan Lahan Oleh Oknum Pengusaha Di Dabo Singkep Diduga Ilegal”.

Dari keterangan Bapak Ajis, beliau mengatakan berkenaan dengan kegiatan pemangkasan dan pematangan lahan diarea belakang SMAN 2 Singkep yang dilakukan pihak Pengusaha yang berinisial AS tersebut, Hingga saat ini izin Usaha tersebut belum diterbitkan.

Ajiz mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu saudara AS sudah menyampaikan berkas permohonan izin atas usaha tersebut dan kami masih menindak lanjuti permohonan tersebut, namun seyogyanya sebelum Pemda mengeluarkan izin tentu kami akan melakukan beberapa kajian dulu dan hal itu butuh proses,

Baca Juga :  Soal Pengelolaan Dana Publikasi, Kabid Diskominfo Lingga Dipanggil Kejaksaan

Sebab izin yang akan diberikan menyangkut beberapa Dinas terkait, seperti status pemilikan lahan harus jelas dan tentang Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum juga harus ada kejelasannya, kesimpulannya kami harus menerima dulu Dokumen Dokumen pendukung untuk sebuah legalitas dan kami tidak akan ceroboh dalam memberikan perizinan sebagaimana yang dimaksud.

“Menjawab apa yang saudara tanyakan berkenaan dengan kegiatan yang sudah dilakukan saudara AS, saya kira itu jelas sebuah pelanggaran, semestinya saudara AS menghormati kaedah-kaedah dalam mekanisme sebuah usaha, jangan gegabah dalam melakukan suatu kegiatan, apalagi kegiatan tersebut menyangkut dengan lingkungan dan hal itu harus melalui kajian dari Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu, yang jelas saat ini kami sedang memproses permohonan saudara AS itu tapi kami juga sangat menyesalkan tindakan yg dilakukan pihak AS, belum ada izin sudah berani melakukan kegiatan dan jelas itu sudah menyalahi aturan”, kesalnya.

Baca Juga :  Diduga Curang Pilkades Kudung, Toni Gafar Lapor Ke Kejaksaan Lingga

“Mirisnya lagi kegiatan tersebut berimbas kepada masyarakat sekitar yang dirugikan, kita pulak nanti yang disalahkan masyarakat, sementara kita belum memberi izin atas kegiatan tersebut. Saya berharap kepada pihak-pihal yang berkompoten segera menindak lanjuti permasalahan ini dengan profesional, kalau menurut saya pribadi ini bukan rahasia lagi dan ini jelas jelas pelanggaran terhadap mekanisme kegiatan, ya mohonlah diklarifikasi dilapangan”, demikian tutur AJIS ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/06)

Sementara itu DLH Lingga (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang juga punya andil besar dalam kegiatan tersebut belum dapat dikonfirmasi.**

Editor: Ura.

Penulis: Ari

Share :

Baca Juga

Batam

Soal Maraknya Rokok OFO Bold Tanpa Cukai, Kepala Satpol PP Batam Angkat Bicara

Featured

Soal Nasib Ratih,Nyimas Novi Ujiani Akan Memberikan Bantuan Hukum

Karimun

Diduga Frustasi, Seorang Pria Warga Ungar Nekat Gantung Diri

Featured

Alumni SMP 7 Tanjungpinang Gelar Reunian

Batam

Ini Alasan Para Pengusaha Batam Ramai-ramai Tolak KEK

Batam

Wakapolda Kepri Kunjungi Pos TNI AL Pulau Nipah

Anambas

Kepala BKD:SKPD Di Rombak,Banyak Pejabat Yang Non Job

Berita

29 Personel Polres Karimun Terima Penghargaan
error: Content is protected !!