Anggota Komisi VII DPR-RI Geram Saat Kunjungi Aktifitas Tambang di Lingga

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Anggota komisi VII DPR-RI Abdul Wahid dari Praksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didampingi Wakil Bupati Lingga dan Plt. Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga geram saat melakukan investigasi di dua lokasi tambang pasir (Galian C) yang beraktivitas di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Saat berada di lokasi tambang pasir (Galian C) di wilayah Desa Tanjung Irat, Abdul Wahid menilai terdapat banyak pelanggaran yang dilakukannya oleh beberapa Perusahaan.

“Ini sudah gak bener cara nambangnya, mau jadi apa tanah negara ini nanti pak, bisa hilang pulau kalau ini dibiarkan. Ini jadi laut, bisa jadi danau, izinnya berapa meter sih kedalaman nya? Ini bukan galian batuan lagi sih pak. Ini sudah gak benar ini”, Geram Abdul Wahid, Selasa (17/08).

Baca Juga :  Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

Abdul Wahid menambahkan, Ini bapak kepala tambang bisa terpidana lo pak, Ini bapak polisi, iya kan pak?, udah, diperiksa aja, di angkut aja ni lagi. Udah gak benar ini pak. Galian C itu mana ada 14 meter pak. Pokoknya ini PT. Growa dicatat, ini sudah gak benar ini, sama sekali gak benar ini.

“Gila ini sudah setan namanya, ini bukan cari makan lagi namanya pak. Izinnya berapa meter galian C itu pak? Bapak buka lagi sih aturan nya, bapak baca lagi sih benar gak gali kayak gini ni. Tak ada toleransi kalau udah kayak gini pak, sudahlah stop saja di sini,” tegasnya.

Tampak jelas kemarahan anggota komisi VII DPR-RI itu ketika berada dilokasi yang dikunjunginya. Yakni lokasi tambang PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), PT. Citra Semarak Sejati (CSS), dan PT. Geroa Indonesia.

Baca Juga :  Kadishub Lingga Himbau Seluruh Staff ikut Vaksinasi

“Saya tidak melarang untuk menambang tapi harus perhatikan aspek lingkungan, kalau seperti ini sudah tidak benar namanya, dan dua perusahaan tambang Galian C ini akan saya tutup dan cabut saja izinnya,” tutup Abdul Wahid.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terbaru