LMB Lingga Desak Aparat Hukum Serius Tangani Kasus Penerbitan Sporradik Desa Tanjung Irat Tahun 2020

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Melanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan tajuk “Surat Tanah Sporradik Yang Dikeluarkan Kades Tanjung Irat Menuai Masalah”, dana Penerbitan surat penguasaan fisik atas tanah (SPORRADIK) oleh Kepala Desa Tanjung Irat diarea Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tersebar diwilayah Desa Bakong dan Desa Tanjung Irat mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya tokoh LSM Kabupaten Lingga Datok AUZAR selaku Datok Panglime Mude Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Lingga mengutuk keras atas tindakan yang terindikasi merugikan negara tersebut.

“Jika apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Irat saudara Darwan itu benar bahwa beliau sudah menerbitkan Sporradik diatas lahan hijau atau HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang sebagai mana izin pemanfaatannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, bahkan menurut info yang kami terima bahwa pemimpin Ia juga sudah dengan berani mencaplok wilayah Desa tetangga seperti Desa Bakong dan Desa Langkap dalam penerbitan Surat tersebut, saya atas nama seluruh pengurus dan anggota Laskar Melayu Bersatu (LMB) kabupaten Lingga meminta pihak Penegak supremasi Hukum di negeri ini agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan tersebut”, ungkapnya, Sabtu (07/08).

Auzar juga mengungkapkan jika kasus tersebut tidak segera diusut dengan baik, pihaknya tidak segan segan menyatakan sikap tidak percaya atas kinerja aparat penegak supremasi hukum diwilayah Bunda Tanah Melayu kabupaten Lingga ini.

Baca Juga :  Lapangan Hangtuah Bakal Dijadikan Alun-alun Kota Daik Lingga

“Hendaknya pihak pihak yang berkompeten dalam penelusuran jejak atas penerbitan sporradik yang disinyalir melanggar ketentuan yang ada tersebut benar benar dapat diandalkan oleh masyarakat. Dimana seperti yang sudah kita ketahui bahwa penerbitan Sporradik ditahun 2020 itu sudah tidak sesuai dengan PERBUP Lingga yang tidak memperbolehkan lagi adanya penerbitan surat sporradik yang dikeluarkan oleh desa dan harus paling kurang untuk legalitas atas penguasaan fisik tanah berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Alas Hak yang didalamnya dibubuhi cap dan tanda tangan Camat setempat atau dengan kata lain diketahui Camat.

Baca Juga :  Polda Kepri Buru Pelaku Penganiayaan di Kopitiam 212 Batam

“Saya sangat berharap pihak – pihak yang berhak mengungkap masalah ini agar lebih serius dalam menangani persoalan ini agar kedepannya tidak adalagi kasus serupa” demikian Datok Auzar berharap.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru