Karimun – Sidang praperadilan kasus narkoba dengan tersangka Purma Handika alias Panjang oleh Satresnarkoba Polres Karimun terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (18/8/2021).
Sidang kali ini dengan agenda penyampaian Replik dari pemohon (Purma Handika) dan Duplik dari termohon (Polres Karimun) di hadapan Hakim tunggal Ronal Roges Simorangkir.
Kuasa hukum Purma Handika Raja Hambali, SH, MH menyampaikan dan menanggapi jawaban atau bantahan dari termohon “tergugat” atas gugatan yang disampaikan sebelumnya.
“Kami dari pihak pemohon menolak semua dalil yang disampaikan termohon dalam jawabannya tersebut, mulai dari prosedur penangkapan, penahanan hingga masalah kepemilikan barang bukti pemohon,” ujar Hambali.
Selain itu kata Hambali, pihak Polres sebut kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari Muhammad Faisal adalah milik Purma Handika, itu kita bantah. Dari hasil pertemuan saya dengan Muhammad Faisal di Rutan, keterangannya sangat berbeda dengan yang disampaikan mereka.
“Terdapat sejumlah kejanggalan sejak proses penangkapan, penahanan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka,” jelasnya.
Saat penangkapan kliennya Purma Handika tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seperti yang disangkakan kepada klien kami, bukan itu saja setelah di cek urinenya ternyata negatif.
“Purma Handika bilang bahwa dia tidak ada sangkut pautnya mengenai sabu-sabu itu. Begitu juga dengan Muhammad Faisal yang juga bilang kalau narkoba yang didapatkan Polisi dikantongnya bukan milik Purma, melainkan milik seseorang bernama Helmi. Artinya mereka salah tangkap,” tambah Hambali.
Hambali mengaku, saat kliennya ditangkap di parkiran hotel Paradise Tanjung Balai Karimun Senin (14/7/2021) pukul 09.30 WIB lalu oleh Satresnarkoba Polres Karimun juga tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.
Saat klien saya (Purma Handika) dari Tanjung Batu ke Karimun mengendarai motor untuk membeli jaring dan akan mengunjungi orangtuanya, tiba tiba ada yang memanggil nya dan kemudian klien saya ditangkap,
Kemudian tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba pada Purma Handika saat penangkapan di depan Hotel Paradise, Kecamatan Karimun, Senin (14/7/2021) pukul 09.30 WIB lalu.” ujar Hambali membacakan berkas permohonan.
“Pemohon sempat menanyakan surat perintah penangkapan. Saat digeledah tidak ada narkotika di badan pemohon.Dengan paksa tanpa ada barang bukti di badan, dia dibawa ke Polres Karimun. Kemudian tes urine dan hasilnya juga negatif,” tambahnya.
Hambali juga menilai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Polres Karimun dalam perkara ini cacat formil.
Menurutnya, pihak penyidik telah mengabaikan ketentuan Undang-undang dan bersikap sewenang wenang.
Kemarin saat kita kunjungi Muhammad Faisal juga mengaku bahwa dia tidak pernah tau isi berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak di kasih baca oleh penyidik. Faisal hanya di suruh tanda tangan saja, patut dicurigai kan apa isinya.
“Jadi penetapan Purma Handika sebagai tersangka sangat aneh. Kami minta pihak Pengadilan dapat memahami kejadian sebenarnya dan berlaku adil,” tutupnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto sebelumnya telah membantah semua tudingan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka Purma Handika.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah sesuai prosedur, gak mungkinlah kami melakukan penahanan narkoba tanpa bukti yang kuat,” ujar Elwin kepada tim media di ruang kerjanya pada, Senin (16/8/2021) lalu.
Elwin menjelaskan, Purma Handika ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan tersangka lainnya yakni Muhammad Faisal.
Kepada Polisi, Muhammad Faisal mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 ons yang dikantonginya merupakan milik Purma Handika.
“Muhammad Faisal ini bisa kita tangkap berdasarkan pengakuan dari Purma Handika sebelumnya saat di introgasi, dia ngomong kalau barangnya sama Faisal. Jadi jelas penahanan dan penetapan tersangka Purma sudah sesuai prosedur karena ada barang buktinya,” jelas Elwin.
Usai agenda Replik dan Duplik, sidang tersebut langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak.
Setelah itu hakim menunda sidang untuk kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Agustus 2021 dengan agenda menghadirkan bukti dan saksi.**








