class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40105 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar / Riau

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:15 WIB

Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu Warga Desa Tarai Bangun

Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali bekuk pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Selasa Sore (24/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 28,60 gram, sebuah timbangan digital, sebuah Hp merek Vivo warna biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap Satu Rumah di Desa Kuntu

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang yang dicurigai yaitu BS alias BU warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Sampoerna dan kotak kacamata warna hitam.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kampar Ungkap Kasus Pupuk Oplosan

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Meranti Lantik 13 Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Berita

Diduga DPO Malbes Polri Kasus Ratusan Kg Narkoba Diamankan Diperairan Rangsang Riau

Kep Meranti

Sanggar Bathin Galang Gandeng Bank Riau Kepri Sukseskan Pesta Sungai Bokor 2017

Featured

Brondong Ditangkap Saat Ngamar Dengan Istri Orang

Riau

Repol Panggil Beberapa Dinas Terkait Hasil Sidaknya Ke Berbagai Kecamatan

Berita

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Advertorial

DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan

Berita

Polres Kampar Kembali Tangkap Dua orang Pengedar Shabu
error: Content is protected !!