class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40460 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri

Selasa, 7 September 2021 - 10:28 WIB

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor di Pasar Tos 3000 Jodoh

Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial H (41) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) pada Selasa, (02/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka saat melakukan penangkapan, menceritakan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis, (05/8/21) di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.

“Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB pagi, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Jodoh untuk berjualan, lalu memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran Pasar Tos 3000 Jodoh,” tuturnya.

Selanjutnya kata Iptu Fajar, sekitar pukul 06.00 WIB korban selesai berjualan di Pasar dan hendak pulang ke rumah. Namun sesampai di parkiran, dirinya mendapati bahwa sepeda motor miliknya hilang. Lalu korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ketua RT Ditangkap Polisi

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap tersangka SH yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Penadahan terhadap sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka melakukan pengembangan dari keterangan tersangka SH.

Berdasarkan keterangan SH, sepeda motor tersebut didapatkan dari tersangka H (41). Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Reskrim lalu menangkap tersangka H di sekitaran Billiard Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Selasa (02/9/2021).

Baca Juga :  Aksi Heroik Anggota Sat Brimob Polda Kepri Hentikan Pelarian Pelaku Curanmor

“Selanjutnya tersangka H dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Merah dengan Nopol. BP 2880 GJ, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

Sementara itu, rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja yakni melakukan proses lebih lanjut, percepatan pemberkasan dan mengirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).**

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Resmikan Rumah Tahfidz Akhwat

Karimun

IWO Karimun Segera Menggelar Uji Kompetensi Wartawan

Featured

Beginilah Modus Oknum PNS Rekayasa Biaya Perjalanan Dinas

Bintan

Sekda Bintan Mengundurkan Diri

Criminal

Simpan Sabu Dalam Pembalut,Wanita Paruh Baya Diamankan Petugas Lapas

Batam

Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Miras

Batam

Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Nataru, Marlin Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI

Bintan

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia
error: Content is protected !!