Bupati Karimun Hadiri Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

- Jurnalis

Sabtu, 25 September 2021 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).F.Sarip

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).F.Sarip

Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).

Paripurna tersebut membahas 3 agenda sidang yaitu penyampaian Pidato Bupati Karimun tentang rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah dan RPJMD Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026.

Serta penyampaian laporan banggar terhadap kebijakan umum perubahan (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.

Dalam penyampaiannya Bupati Karimun mengajukan 8 rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah yaitu:

  1. Mendirikan Dinas Informatika dan Komunikasi (INFOKOM) Tipe A.
  2. Mendirikan Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.
  3. Mengubah Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menjadi Tipe A.
  5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan tipe B menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif tipe A.
  7. Dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah dan energi sumber daya mineral tipe A, menjadi Dinas perdagangan koperasi usaha mikro dan energi sumber daya mineral tipe A.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja memisahkan Sub Urusan Pemadam Kebakaran.
Baca Juga :  Bupati Karimun melantik 146 CPNS menjadi pegawai PNS

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Perubahan-perubahan ini berdasarkan UU Nomor 23 dan PP Menteri.

Baca Juga :  Sebanyak 12 PAC Partai Gerindra Kabupaten Karimun Resmi Dilantik 

“Kita juga menyampaikan Ranperda Struktur Organisasi perangkat daerah yang merupakan perubahan perda kita yang lama yang tidak sesuai lagi dengan amanat UU 23 dan beberapa peraturan-peraturan menteri Dalam Negeri dan PP Mentri Mentri terkait,” jelas Bupati Karimun.

Menurut Rafiq, perubahan ini sangat membantu dan SOTK ini sejalan dengan RPJMD karena untuk mengakomodir kegiatan pembangunan tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMD dan pelaksananya harus dilaksanakan oleh OPD dengan SOTK yang baru.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru