class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40719 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Sabtu, 25 September 2021 - 08:04 WIB

Bupati Karimun Hadiri Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).F.Sarip

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).F.Sarip

Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).

Paripurna tersebut membahas 3 agenda sidang yaitu penyampaian Pidato Bupati Karimun tentang rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah dan RPJMD Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026.

Serta penyampaian laporan banggar terhadap kebijakan umum perubahan (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.

Dalam penyampaiannya Bupati Karimun mengajukan 8 rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah yaitu:

  1. Mendirikan Dinas Informatika dan Komunikasi (INFOKOM) Tipe A.
  2. Mendirikan Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.
  3. Mengubah Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menjadi Tipe A.
  5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan tipe B menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif tipe A.
  7. Dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah dan energi sumber daya mineral tipe A, menjadi Dinas perdagangan koperasi usaha mikro dan energi sumber daya mineral tipe A.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja memisahkan Sub Urusan Pemadam Kebakaran.
Baca Juga :  Bupati Karimun Ikuti Acara Musrenbang RPJMD bersama Kemenpar RB

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Perubahan-perubahan ini berdasarkan UU Nomor 23 dan PP Menteri.

“Kita juga menyampaikan Ranperda Struktur Organisasi perangkat daerah yang merupakan perubahan perda kita yang lama yang tidak sesuai lagi dengan amanat UU 23 dan beberapa peraturan-peraturan menteri Dalam Negeri dan PP Mentri Mentri terkait,” jelas Bupati Karimun.

Baca Juga :  Bupati Karimun Terima Kunjungan Kepala BNI Cabang Karimun

Menurut Rafiq, perubahan ini sangat membantu dan SOTK ini sejalan dengan RPJMD karena untuk mengakomodir kegiatan pembangunan tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMD dan pelaksananya harus dilaksanakan oleh OPD dengan SOTK yang baru.**

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Imigrasi Tanjungbalai Karimun Deportasi Delapan WNA Bermasalah

Batam

Yoga Pranaswara Lubis Terpilih Menjadi Ketua SAPMA PP kota Batam Priode 2022 – 2024

Berita

Bupati Karimun: Rumah Ibadah Sudah Mulai Dibuka, Ikuti Protokol Kesehatan

Batam

Capten Barlet Silalahi: MV Tina 1 Kandas saat mengangkut ratusan peti kemas

Featured

Lari Ke Masjid Agung,Jajaran Kodim 0317/TBK Tangkap Pencuri Spesialis Kantor dan Perumahan

Batam

Pelatihan Latkerpro Resmi Dibuka

Bintan

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penambang Pasir Ilegal
Perwira Menengah Polda Kepri AKBP TA Rahman Jabat Kepala Satpol PP Pemkab Karimun

Featured

Perwira Menengah Polda Kepri AKBP TA Rahman Jabat Kepala Satpol PP Pemkab Karimun
error: Content is protected !!