Diduga Korupsi Miliyaran, PMII Laporkan PTPN V ke Kejati Riau

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Petani dan Pekerja Kopsa-M diwakili Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melaporkan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 08/11/2021)

Perwakilan Petani dan Pekerja Kopsa-M diwakili Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melaporkan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 08/11/2021)

Riau – Perwakilan Petani dan Pekerja Kopsa-M diwakili Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 08/11/2021)

Petani dan pekerja Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar Riau bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN V) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (8/11/2021).

Direktur Utama PTPN V dkk dilaporkan terkait penyimpangan dan penggelapan dana perusahaan serta penggelapan miliyaran uang milik Petani dan buruh kerja Kopsa-M sebanyak 3,4 miliyar.

Selain uang milik petani dan pekerja Kopsa-m digelapkan, secara melawan hukum PTPN V menggelapkan uang perusahaan sebanyak 436,3 juta. Bentuk penggelapan uang perusahaan ini dilakukan dengan cara membuat hutang mengatasnamakan petani Kopsa-M sebagai dana talangan/pinjaman Petani dan pekerja Kopsa-M. uang perusahaan ini diserahkan kepada YE selaku Kepala Desa Pangkalan Baru Siak Hulu.

Setelah di konfirmasi kepada Pengurus Kopsa-M  Antony Hamzah sama sekali tidak ada menerima uang talangan/pinjaman dari perusahaan plat merah tersebut. Beredar sebuah dokumen surat yang diteken oleh Executive Vice President Plasma/KKPA PTPN V, Arief Subhan Siregar tertanggal 29 Oktober lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Kopsa-M Antony Hamzah yang intinya berisi penyerahan dana talangan gaji petani dan pekerja Kopsa-M. Namun uang talangan/pinjaman yang mengatasnamakan Kopsa-M tersebut diterima oleh YE selaku kepala Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar.

Baca Juga :  Diduga Peras Kepala Desa, Dua Oknum Pegawai Kejaksaan Ditangkap

Kami menemui bukti berupa surat PTPN V penyelewengan dana milik perusahaan tersebut, dana talangan tersebut dalam surat yang kami temui ditujukan kepada Kopsa-M bernomor surat   05/DPM/X/98/X2021 tertanggal 29 Oktober 2021 perihal Talangan dana gaji petani dan pekerja Kopsa-M sebenyak 436,3 juta. namun uang tersebut diduga diserahkan kepada Kepala Desa bukan kepada Pengurus Kopsa-M. hal ini sangat menyalahi secara hukum dikarenakan kepala desa tidak berwenang mengatasnamakan Kopsa-M.  . 

Rachdinal yang mewakili Petani dan pekerja Kopsa-M mempertanyakan soal surat Subhan tersebut. Ia merasa aneh karena meski surat subhan ditujukan kepada Pengurus Kopsa-M pimpinan Antony Hamzah, Namun uang talangan yang disebut Subhan tersebut tidak pernah sampai ke tangan Pengurus.

“Ini ada apa? Padahal tujuan surat ini adalah ke Pengurus Kopsa-M. laporan ke Kajaksaan Tinggi Riau ini ada dugaan potensi kerugian keuangan negara atau perekenomian negara yang tidak sesuai dengan aturan serta secara melawan hukum yang dilakukan oleh PTPN V,” ujarnya kepada media ini melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Selain uang perusahaan digelapkan, uang hasil penjualan buah milik petani pada bulan agustus 2021 sebanyak 3,4 miliyar juga digelapkan oleh oknum PTPN V. Para petani dan pekerja telah beberapa kali mendatangani kantor PTPN V agar uang penjualan buah dicairkan dan pengurus juga telah 3 kali mengirimkan surat Kepada PTPN V sesuai dengan surat Pengurus Kopsa-M Nomor 35/Kopsa-M/IV/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, 36/Kopsa-M/IX/2021, dan 39/Kopsa-M/XI/2021 perihal pencairan dana Penjualan Buah kelapa sawit Petani Kopsa-M. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan itikad baik PTPN V menyerahkan uang milik petani dan pekerja tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Kejati Riau Periksa Sejumlah Saksi

Akibatnya, sampai saat ini sudah 3 bulan aktifitas di kebun milik petani Kopsa-M  terhenti dikarenakan tidak ada biaya operasional serta buah membusuk dibatang. Petani dan buruh kerja Kopsa-M lebih kurang 997 orang yang menggantungkan penghidupan dari hasil kebun miliknya sendiri tidak dapat dinikmati sehingga mereka saat ini kelaparan dan kesulitan ekonomi.

Rachdinal yang mewakili petani membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Riau meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dan memproses oknum-oknum PTPN V dimana mereka diduga telah melakukan korupsi secara berjamah terhadap penyelewenangan serta penggelapan uang perusahaan dan uang milik petani dan pekerja Kopsa-M.

Rachdinal juga meminta kepada presiden Jokowi dan Menteri BUMN agar membersihkan praktik buruk ini dan memecat oknum-oknum PTPN V karna Visi BUMN ber-akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang dicetuskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir tercoreng dengan ulah segelintir oknum yang ada di PTPN V.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN V). ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru