Diduga Peras Kepala Desa, Dua Oknum Pegawai Kejaksaan Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.(F.ilustrasi)

Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.(F.ilustrasi)

Kepri – Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Agustian, mengatakan kedua pegawai itu ditangkap tim gabungan Intelijen pada Rabu (30/6/2021). Tim Kejaksaan Negeri Bintan awalnya menerima informasi masyarakat ada dua orang yang mengaku sebagai jaksa.

“Mereka mengaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan jaksa di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan,” kata Agustian Jumat (2/7).

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.**

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, BMPR Minta Kejati Riau Periksa Kadinkes

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan tercela dan pidana. MR dan BI langsung diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Riau untuk diperiksa.

“Kemarin kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan tipikor, yakni melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Bintan dengan minta uang Rp 50 juta,” katanya.

Wayan mengatakan keduanya bukan jaksa. Keduanya merupakan pegawai tata usaha alias TU.

“Kedua pelaku ini mengaku sebagai jaksa, di mana sebenarnya mereka adalah tugas di bagian tata usaha. Alasan bawa data dugaan penyimpangan untuk pemerasan kepada kepala desa,” kata Wayan.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Berita Terbaru