Polda Riau Bekuk 11 Orang Pengedar Sabu Jaringan Internasional

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tim kita bergerak melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan yang akhirnya menangkap 11 tersangka. Barang bukti 80 kg sabu dari 5 lokasi penangkapan di Kota Dumai dan Pekanbaru,” terang Iqbal.

 

Pekanbaru – Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap 11 pengedar sabu jaringan internasional. Dari para pelaku diamankan 80 kg sabu yang dikemas dalam 80 paket.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan 11 pelaku ditangkap di 5 lokasi di Kota Dumai dan Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan Subdit I Direktorat Narkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama, Jumat (14/1).

“Tim kita bergerak melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan yang akhirnya menangkap 11 tersangka. Barang bukti 80 kg sabu dari 5 lokasi penangkapan di Kota Dumai dan Pekanbaru,” terang Iqbal saat rilis di Polda, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :  Disebut Sah & Legal Kayu Alam Dari Meranti Dipasarkan Ke Sumatra Utara, Ini Kata LM2R

Iqbal mengatakan tim tidak berhenti pada 11 tersangka. Iqbal memastikan pihaknya terus memburu pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Tim tak akan berhenti di sini. Tim sedang bekerja mengejar beberapa dugaan yang masuk dalam jaringan ini. Bahkan bandar besarnya telah kita kantongi identitasnya, prinsip kami sampai ke lubang semut kecil sekalipun mereka akan kami kejar,” tegas Iqbal.

Iqbal menyebut wilayah perairan Provinsi Riau menjadi salah satu akses peredaran gelap narkoba. Terutama untuk Bengkalis, Pulau Rupat, dan sekitarnya.

“Saya memohon Bapak Gubernur, Danrem, BNNP Riau membantu mendukung kami. Karena pemberantasan ini harus dengan kerjasama. Kita akan libatkan masyarakat, nelayan untuk membantu menanggulangi masuknya peredaran gelap ini,” katanya.

Baca Juga :  Polres Kampar Amankan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pembakaran Mobil

Selain membekuk 11 tersangka, pihaknya memastikan akan menerapkan UU TPPU. Sebab, seluruh dana peredaran narkoba di kasus itu harus ditangani hingga tuntas.

“Terakhir, bukan hanya penegakan hukum.TPPU dari jaringan ini juga akan kami hajar, karena darahnya di situ dan akan kita kejar bersama-sama. Catat ini, orang-orang yang melakukan peredaran gelap di Riau. Kita akan kejar, kita akan hajar dan tindakan kami tegas pada mereka yang melakukan peredaran narkoba,” katanya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru