class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43139 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Jumat, 4 Februari 2022 - 23:56 WIB

Polres Karimun Musnahkan 685 Gram Sabu

Karimun – Polres Karimun memusnahkan sebanyak 685, 27 gram narkotika. Pemusnahan langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K, S.H didampingi Kasat Narkoba AKP. Elwin Kristanto, S.I.K dan Kaur Humas Ipda Jordan Manurung, Jumat (4/1/2022).

Pemusnahan dilakukan di Rupatama Polres Karimun dengan cara dimasukkan ke dalam air panas diaduk hingga larut dan selanjutnya dimasukkan kedalam Septic tank.

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Perwakilan BNN Karimun, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Rutan Karimun, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K, S.H mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun dari tanggal 1-sampai 30-Januari 2022.

“Selama Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan rincian, 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya.

Masih Tony memaparkan, pengungkapan kasus ini terjadi di 4 lokasi diantaranya, pertama di Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 6 orang laki-laki, selanjutnya di lokasi kedua Kecamatan Tebing terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga :  Polda Kepri Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat Pulau Galang

Selanjutnya, lokasi ketiga di Kecamatan Meral terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 3 orang Laki-laki, dan terakhir di kecamatan Kundur terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 3 orang laki-laki.

“Dari tangan 19 orang tersangka, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 583,16 gram sabu dan 21,63 gram ganja kering. Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan, bisa menyelamatkan 1.814 sampai 2.418 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikomsumsi 3 sampai 4 orang,” ungkapnya.

Tony berharap, pemusnahan barang bukti narkotika hari ini kiranya menjadi yang terakhir dilakukan Polres Karimun.

“Saya udah bosan dengan kasus narkotika ini, untuk itu kami berharap kerjasama dari masyarakat, yang diawali dari keluarga kita masing-masing, sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Karimun dapat cepat teratasi,” harapTony.

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Masa Pandemi Tingkatkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

Atas perbuatannya, 19 orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 1 Milyar.

Selanjutnya, pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliyar sampai RP. 10 Milyar.

“Saya ingatkan kepada kita semua agar jaga keluarga, agar terhindar dari bahaya narkoba, pentingnya peran keluarga untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat dan juga saya berharap kerjasama yang harus ditingkatkan agar tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” ungkap Kapolres.**

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Satlantas Polres Karimun Tanamkan Budaya Disiplin Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Berita

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita

Bupati Karimun Resmi Melantik Pengurus PAC Patron Se-Kabupaten Karimun

Karimun

Bupati Karimun Wisuda 1102 Santri TPQ Karimun 2020

Ekonomi

Tangkis Radikalisme dan Terorisme Mayor Czi Slamet Wahyudi Berikan penyuluhan kepada Masyarakat

Batam

Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM

Karimun

Program PUMK PT Timah Tbk, Supriyanto Kembangkan Usaha Kerupuk Udang

Karimun

DANLANTAMAL IV PIMPIN SERTIJAB DANLANAL TBK
error: Content is protected !!