class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44052 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:36 WIB

Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam –  Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati
pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi
masyarakat, jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Senin (29/3/2022).

“Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” jelas Undani.

Undani juga menjelaskan, bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak
lima bulan terakhir adalah 47 SBP.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Narkotika Senilai Rp52,2 Miliar

Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Dubur, Tiga Tersangka Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal.

Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Batam,” pungkas Undani.**

 

Share :

Baca Juga

Featured

Peringati HUT Polantas, Sat Lantas Polres Karimun Bagi-bagi Bingkisan Kepada Para Pengendara

Karimun

Karimun Berstatus Zona Kuning Covid-19

Karimun

Bakal Dihapus Tahun 2023, Nasib Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Karimun Terancam

Karimun

Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Karimun di Gedung Nasional

Featured

Jelang Idul Adha,Pasar Maimun Sembrawut di Padati Pedagang Musiman

Berita

Wagub Kepri Dialog bersama Pemda dan Organisasi Islam

Karimun

Kabupaten Karimun Terima Penghargaan Kota Sehat

Karimun

Taufan Zakaria: 2020,Kejari Karimun Siap Membangun Zona Integritas
error: Content is protected !!