Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil di Batam Segera Disidang

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Importasi Tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kemarin, Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara kelima Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/11).

Hari menyebutkan kelima terdakwa yakni, pertama Komisaris PT FLEMINGS INDO BATAM dan selaku Direktur PT PETER GARMINDO PRIMA, Irianto selaku importer. Lalu kedua, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Mokhammad Mukhlas.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Terima Pajak Sebesar Rp 4,6 Triliun

Kemudian, ketiga Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamaruddin Siregar, keempat Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian, dan terakhir kelima Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Haryono Adi Wibowo.

“Dalam dakwaan para terdakwa diduga turut melawan hukum dengan menjual Tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor Tekstil melebihi Alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar,” terang Hari.

Menurutnya para terdakwa diduga turut melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Narkotika Senilai Rp52,2 Miliar

“Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yakni merugikan Perekonomian Negara sebesar Rp.1.646.216.880.000,” sebutnya.

Atas hal itu, Hari menyampaikan bila Tim JPU untuk saat masih menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:23 WIB

Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Berita Terbaru