class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34394 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Law / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal / Nasional / Video

Kamis, 19 November 2020 - 12:19 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil di Batam Segera Disidang

Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Importasi Tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kemarin, Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara kelima Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/11).

Hari menyebutkan kelima terdakwa yakni, pertama Komisaris PT FLEMINGS INDO BATAM dan selaku Direktur PT PETER GARMINDO PRIMA, Irianto selaku importer. Lalu kedua, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Mokhammad Mukhlas.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Sebanyak 4,1 Kilogram

Kemudian, ketiga Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamaruddin Siregar, keempat Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian, dan terakhir kelima Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Haryono Adi Wibowo.

“Dalam dakwaan para terdakwa diduga turut melawan hukum dengan menjual Tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor Tekstil melebihi Alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar,” terang Hari.

Menurutnya para terdakwa diduga turut melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Baca Juga :  Selama Tahun 2020, Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus Narkoba

“Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yakni merugikan Perekonomian Negara sebesar Rp.1.646.216.880.000,” sebutnya.

Atas hal itu, Hari menyampaikan bila Tim JPU untuk saat masih menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang.**

Share :

Baca Juga

Berita

Seramai 150 PKK Se-Meranti, Peringati Hari Kesatuan Gerak (HKG) Jambore

Kep Meranti

Polsek Medang Kampai datangi Masyarakat, Ini yang dilakukan Mantan Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi

Featured

ABR Dukung Penuh Andi Cori Maju Pileg 2019

Berita

Ramadhan Brand Berbagi, Membantu Masyarakat di Tengah Kesulitan Akibat Pandemi

Berita

Tinjau GPM, Marlin Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Gratis ke Warga

Featured

Belasan Rumah Warga Kolong Ludes Terbakar

Featured

Bawa Kokain dari Malaysia,Kapal MV Tong Po Ditangkap di Perairan Bintan

Berita

Hari Ini, Ada Bazar Pangan Murah Di Pasar Mitra Tani Tanjungpinang
error: Content is protected !!