Mulai 5 April, Pelayaran Domestik Tetap Gunakan Antigen atau PCR

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor.16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) tertanggal 2 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut memuat aturan baru untuk perjalanan domestik dengan transportasi laut, dan transportasi udara.

“SE itu mulai berlaku 4 April untuk perjalanan laut domestik. Yang sudah vaksin dosis ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil test Antigen maupun PCR. Hasil test antigen, dan PCR hanya untuk yang baru vaksin dosis kedua, sementara yang baru vaksin dosis pertama itu wajib lampirkan hasil PCR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Apriyan, Selasa (5/4/2022).

Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari persyaratan tersebut. Namun saat melakukan perjalanan harus ada pendampingan.

“Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil test negative RT-PCR yang samplenya diambil maksimal kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” tambahnya.

Setiap PPDN diharuskan menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Informasi yang baru keluar ini rencananya akan diberlakukan di pelabuhan laut dan pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun,” tegasnya.

Namun lebih lanjut Alpriyan mengaku, pihaknya masih menunggu edaran Gubernur Kepulauan Riau.

“Memang SE dari pusat sudah keluar, cuma kami masih menunggu edaran dari gubernur, terutama untuk pelayaran kita yang ke pulau di seputaran Kabupaten Karimun. Dan apakah di antarkabupaten dalam ruang lingkup Provinsi Kepri tetap mengikuti edaran dari pusat, itu nanti keputusannya dari gubernur,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terbaru