class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15859 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:26 WIB

Tujuh WNA Asal India di Deportasi dari Batam

Liputankepri.com,Batam – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal India diamankan tim Pengawas Orang Asing (Pora) Imigrasi Batam, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 14.15 WIB.

Ketujuh WNA asal India yang diamankan dari kapal Seniha ini diketahui izin kerja mereka di Indonesia sudah overstay sejak beberapa bulan lalu. Adapun identitasnya yaitu Singh Manish, Rakhes Chand, Sah Azadi, Lawerence Austin Vijayan, Shaikh Moharam Ali Abdul, Siddiqui Nazeer Haider, dan Thevarmadhom Krishna Pillai.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto seperti yang dilansir laman Kompas membenarkan hal tersebut dan mengaku informasi ini berawal dari masyarakat.

“Begitu tim Pora melakukan pengembangan, informasi tersebut benar adanya, dan tim berhasil mengamankan tujuh orang WNA asal India ini,” kata Agung, Kamis (15/3/2018)

Setelah diamankan, ketujuh orang ini langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. “Rabu kemarin langsung kami pulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam,” ujar Agung.

Untuk diketahui, kapal Seniha saat ini masih dalam persidangan di pengadilan tinggi terkait kepemilikannya. Tidak hanya itu, bahkan kapal ini juga berusaha kabur untuk menghindari biaya labuh jangkar selama berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.***

 

 

Share :

Baca Juga

Featured

Akhirnya,Tekong Pompong Penyengat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ekonomi

Hitamnya Hidup Pekerja Arang di Meranti

Karimun

Bupati Karimun Lepas 60 Orang KKN Mahasiswa Universitas UMRAH

Batam

Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Karimun

Kasat Reskrim: Teman Korban Melihat Korban Seperti Kesetrum Sebelum Jatuh

Berita

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Narkoba 1,9 Kg Sabu

Featured

Satu Keluarga Ini Dihukum Penjara 10-16 Tahun Bawa Narkoba

Featured

Breakingnews : Kapal DA WEI Berbendera Taiwan Digeledah Anjing Pelacak.
error: Content is protected !!