Karimun – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru Sekolah Dasar Negeri di Kundur berinisial “K” 47 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH membenarkan adanya penahanan terhadap oknum guru berinisial “K” umur 47 tahun.
“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban,” ujar Kapolres, Rabu (03-08-2022) dalam siaran persnya.
Selanjutnya kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diamankan tanggal 13 Juli 2022 lalu
“Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja,” terang Tony didampingi Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.
Lebih jelas kata Tony, tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.
“Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah),” tegas Kapolres Karimun.**