Akademisi Dukung Pemko Tanjungpinang tertibkan konstruksi Reklame Tak Berizin

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang saat ini gencar melakukan penertiban terhadap 226 konstruksi reklame yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kota Tanjungpinang.

Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma ini pun mendapat dukungan dari akademisi kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Akademisi Ilmu Hukum Fisip Umrah, Suryadi menilai bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Rahma dan jajarannya terkait penertiban reklame tak berizin di kota Tanjungpinang sudah sesuai regulasi

“Artinya, secara regulasi tidak ada persoalan. Kita lihat, mulai dari Undang-Undang sampai kepada turunannya, bahkan ada perwako 70/2021. Jadi, secara teknis tidak ada keraguan untuk mengeksekusi itu,” kata Suryadi, di dialog pagi RRI Tanjungpinang, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, terkait reklame ini adalah satu hal yang sangat penting. Karena ini dijadikan pemko sebagai sumber dari pendapatan asli daerah.

“Sumber pendapatan itu perlu digali seoptimal mungkin, karena tujuan akhirnya itu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dukungan juga disampaikan Marlis, warga jalan Lembah Purnama. Ia mengatakan sangat mendukung kebijakan Wali Kota dalam penertiban reklame tak berizin di kota Tanjungpinang.

Karena ia berpendapat, hasil dari papan reklame yang berdiri selama bertahun-tahun itu hanya dinikmati oleh para pengusaha reklame saja, padahal disitu ada kewajibannya yang harus diberikan lagi kepada masyarakat.

“Berlomba-lombalah demi kebaikan. Apabila benar jangan takut, jangan pernah mundur karena ini untuk kesejahteraan masyarakat. InsyaAllah dilindungi Allah SWT,” ucapnya.

Begitu pula, Daeng, warga batu 10 mengatakan apabila penyelenggara reklame tidak bisa mengikuti aturan, maka dari perwako itu ada mekanisme pembongkaran.

“Saya pikir pembongkaran itu harus diterapkan. Biar perda kita tegakkan, perwako juga kita tegakkan, karena kalau ada celah akan semakin meluas,” ucapnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap penertiban papan reklame tak berizin di kota Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut, tentu pemko membutuhkan dukungan, masukan, dan saran dari seluruh masyarakat kota Tanjungpinang, terutama tokoh-tokoh dan paguyuban.

“Terima kasih atas dukungan dan dorongannya untuk pemko Tanjungpinang. Semoga apa yang kami lakukan ini menghasilkan sesuatu yang baik untuk kesejahteraan masyarakat ke depannya,” ucapnya (red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri
APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun
Calon Gubernur H. Muhammad Rudi Ingin Kemajuan Tanjungpinang Setara Malaka
Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
Kunjungi Pulau Penyengat, H. Muhammad Rudi Komitmen Lestarikan Budaya Melayu
Ciptakan Suasana Kerja Harmonis, Marlin Silaturahmi Bersama ASN
Hari Sumpah Pemuda 2024, Marlin : Pembangunan Seluruh Sektor Butuh Partisipasi dan Perjuangan Pemuda

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:55 WIB

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri

Senin, 2 Desember 2024 - 16:15 WIB

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun

Kamis, 21 November 2024 - 17:22 WIB

Calon Gubernur H. Muhammad Rudi Ingin Kemajuan Tanjungpinang Setara Malaka

Selasa, 12 November 2024 - 10:50 WIB

Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB