class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47351 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / NTT

Jumat, 9 September 2022 - 21:33 WIB

PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD

PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD ll

Manggarai Barat – Penggunaan Material Galian C jenis Urugan Pilihan (Urpil) untuk kepentingan proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Lando-Terang Tahun Anggaran 2022 oleh PT SMI diduga ilegal.

Proyek ini bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II senilai Rp 11 milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sentral Multikon Indi (PT.SMI) hingga kini masih berlangsung.

Pantauan media ini pada Jumat 9/9/2022 bahwa PT. SMI melakukan pengerukan pasir dan batu di kali Wae Pateng menggunakan eksavator.

Pekerjaan proyek tersebut diduga menggunakan material galian C Jenis Urugan Pilihan (Urpil) pada peningkatan ruas jalan Labdo-terang dari lokasi Ilegal (kali Wae Pateng) milik masyarakat Kampung Cangkang ,Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian dikatakan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan PT. SMI telah melakukan aktivitas penambangan ilegal untuk kepentingan pekerjaannya.Terlihat di beberapa titik ruas jalan Lando-Terang sudah dihampar Urpil ilegal.

Baca Juga :  Gara-gara Jalan Rusak, Pasien Manggarai Barat Meninggal Dunia Ditengah Jalan

PT.SMI telah melakukan pengerukan pasir dan batu pada kali Wae Pateng di wilayah kami.Walaupun mereka sudah memberikan kompensasi ke kami namun itu semua tidak sebanding dengan akibat yang bisa kami rasakan ke depan khususnya pada sawah-sawah kami di sini.

“Kami telah sampaikan bahwa kalau ingin menggunakan material maka harus diambil di kuari yang berijin resmi, jangan mengikis kali kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Komodo Lawyers Club Angkat Bicara Soal Dugaan Material Ilegal Milik CV Flores Jaya Sejati

Sementara warga lain juga mengaku bahwa PT.SMI telah menggunakan Urpil dari kali Wae Pateng milik masyarakat kampung Cangkang atas kesepakatan bersama.

“Selama ini PT. SMI telah berkontribusi dalam pembangunan Kapela sebagai ganti rugi terhadap kami semua karena atas kesepakatan bersama entah itu melanggar atau tidak kami kurang tahu pak,” jelas warga.

Diketahui, IUP khusus penampungan dan penjualan galian c milik PT. SMI yang berlokasi di cangkang, Kecamatan Boleng masih ilegal(tak berijin).

Sementara itu, Kepala Cabang PT. SMI Manggarai Barat,Yanto, sudah berkali-kali dihubungi media ini via telpon dan WhatsApp namun tidak direspon.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Persiapan Diskusi Publik Menyambut Hari Sumpah Pemuda

NTT

Ratusan Demonstran Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tiket Ke TN Komodo

Berita

Kampanye Energi Bersih, PLN Ajak Stakeholders Keliling Labuan Bajo Pakai Motor Listrik

NTT

Ketua DPC Partai Garuda Mabar Dilaporkan Ke Polres Mabar

Berita

Wujud Anjangsana Hari Bhayangkara Polres Manggarai Beri Bantuan Sosial Bagi Masyarakat 

Nasional

Parapuar, Skenario Bisnis, dan Penghancuran Hutan

Berita

Sadis, Rumah Sakit Di Manggarai diduga Bakar Sampah Medis Dekat Perumahan Warga

NTT

Diduga Usai Diperkosa, Seorang Gadis Asal Manggarai Timur Ditinggal di Hutan
error: Content is protected !!