class="wp-singular post-template-default single single-post postid-488 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Senin, 13 Juni 2016 - 13:59 WIB

Terkait Kasus Dirut BUP Karimun Belum P21

“Ya, kami kembalikan karna masih ada yang kurang, tak banyak memang, kami minta keterangan saksi ahli,” kata Rizky, Minggu (12/6/2016).

 

Liputankepri.com,Karimun – Sudah hampir tiga bulan ditahan, kasus yang menimpa Fh yang menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Kabupaten Karimun belum ada kejelasan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah menyebutkan sejak kasusnya bergulir ke permukaan, pihak kepolisian resor (Polres) Karimun baru sekali melimpahkan kepada pihaknya.

Namun, berkas yang diserahkan dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Karimun untuk dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

“Belum P21, baru sekali coba dilimpahkan penyidik (Satreskrim Polres Karimun) kepada kami, sekitar satu bulan lalu dan sampai sekarang belum ada lagi.

Ya, kami kembalikan karna masih ada yang kurang, tak banyak memang, kami minta keterangan saksi ahli,” kata Rizky, Minggu (12/6/2016).

Sementara itu, belum ada tanggapan dari Satreskrim Polres Karimun. Kasatreskrim, AKP Dwihatmoko Wiraseno, pesan singkat yang dilayangkan Tribun Batam, tak mendapat respon dari Dwihatmoko.(lk)

Share :

Baca Juga

Karimun

BPS Karimun akan menggelar sensus penduduk 2020 secara online

Ekonomi

Aunur Rafiq : Mesin Penggilingan Padi Akan di Pusatkan di Tanjungbatu Kundur

Berita

Plh Bupati Karimun Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi

Berita

Plt Gubkepri Resmi tutup MTQ XII Kabupaten Karimun

Berita

PT Saricotama Ekspor 35 Ton Bungkil Kelapa ke Malaysia

Batam

Covid-19, Warga Karimun dihimbau tidak bepergian ke zona merah

Featured

PBNU Terancam Tergradasi Kredibilitasnya Paska “TRAGEDI” Mahfud MD

Featured

Idul Adha Tahun ini: BDI PT. ITA Serta Sub Kontraktor Salurkan 23 Ekor Sapi Dan 10 Kambing Qurban
error: Content is protected !!