Liputankepri.com,Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih merampungkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) untuk nantinya disahkan sebagai UU Migas yang baru. Melalui revisi UU ini, diyakini bahwa mafia migas yang selama masih ada akan terusik kehidupannya.
Mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radhi mengatakan, dua tahun lalu tim Reformasi Tata Kelola Migas sebenarnya sudah menyiapkan draf revisi UU Migas. Draf tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah, kala itu Kementerian ESDM masih dipimpin Sudirman Said.
Namun, lanjut Fahmi, karena revisi UU Migas menjadi inisiatif DPR, maka draf tim reformasi tidak bisa dipakai karena pembahasannya ada pada internal Komisi VII. Dari situ muncul lah anggapan bahwa tidak selesainya revisi UU Migas didasari karena ulah mafia migas yang selama ini tidak mau ada perubahan aturan dalam revisi UU Migas.
“Karena itu, dirinya pun berharap DPR segera menyelesaikan hal ini. Karena jika ada perubahan UU mereka (mafia migas) akan terusik. Saya yakin Pak Satya (Wakil Ketua Komisi VII) dan anggotanya dapat segera menyelesaikan proses ini,”ujarnya seperti yang dilansir laman Okezone di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Menurut Pakar Migas Universitas Gajah Mada (UGM) ini, yang paling penting dalam pembahasan revisi UU Migas adalah ada kebijakan kontrol, pemerintah terhadap segala hal terkait sektor industri migas.
“Jika nantinya ada badan usaha khusus seperti yang disebutkan Pak Kurtubi, harus dilihat bahwa benar badan usaha ini berdiri sendiri untuk mengawasi. Bukan sebagai SKK Migas dan bukan sebagai Pertamina,” tuturnya.
(rzk)