class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5522 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Jumat, 3 Maret 2017 - 19:31 WIB

Simpan Sabu Dalam Anus,Si Penjual Jeruk Dituntut 10 Tahun Penjara

Liputankepri.com,BatamĀ  – Suranta Ginting Si penjual jeruk masih belum dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Ia pun memilih jalan pintas untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu.Namun sayang, aksi pertamanya sebagai kurir langsung gagal hingga menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Diketahui, terdakwa menjadi kurir sabu yang menyimpan barang bukti dalam anus. Perbuatan itu ia lakoni atas permintaan rekannya Inal (DPO) di Malaysia, yang dulunya sama-sama penjual buah di Tiban.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 6 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sebagai ongkos, terdakwa menerima biaya Rp 2 juta dari Dedi (DPO).

Terdakwa kemudian berangkat ke Malaysia menemui Inal (15/10) 2016 lalu. Dua paket sabu yang dibalut dalam kondom sudah disiapkan, dan dimasukkan ke anus terdakwa.

Di hari yang sama terdakwa kembali ke Batam melalui ferry yang berlabuh di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Tapi karena kesakitan, terdakwa berjalan tertatih-tatih yang menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai.

Terdakwa diperiksa, dan terlihat benda mencurigakan yang diketahui adalah sabu dengan total berat 106 gram.

Jaksa Arie Prasetyo membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/3).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.

“Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal,” ucap terdakwa.Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan.(Jpnn.com)

Share :

Baca Juga

Featured

Plat Merah Terjaring Razia Tidak Bawa STNK dan SIM

Featured

PT Timah Berperan Aktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Batam

Walikota Batam Sambut Baik Kampung Restorative Justice

Featured

Dua Jukir Diamankan Polisi, Dishub Himbau Masyarakat Dapat Membedakan Jukir Resmi dan Liar

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,94 Triliun Tahun 2022

Batam

Gunakan Paspor Untuk TKI Ilegal,81 Pemohon Ditolak Kantor Imigrasi

Batam

INILAH SOSOK PARA GIGOLO AFGHANISTAN

Karimun

Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal
error: Content is protected !!