Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Bakar Tubuh Rekannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2016 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batuaji – Kalah berkelahi, Roni Nainggolan (39) sopir angkutan kota (angkot) Anugerah tega membakar Pandu Sinaga di depan kawasan industri Camo, Batam Centre, Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, Kamis 16 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Perkelahian kedua sopir dipicu oleh penumpang. Akibatnya, Pandu megalami luka bakar serius sekira 30 persen di tubuhnya.

Di Mapolsek Batuaji, Roni mangaku membakar korban lantaran tidak tahan serangan dari Pandu saat perkelahian berlangsung. Di lokasi pangkalan tempat berkelahi mereka, ada tambal ban yang menjual bensin. Ia mengatakan, tak tahan lagi dipukuli oleh Pandu, ia langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban. Awalnya, ia mengancam supaya korban tak menyerangnya lagi, tapi korban masih ngotot sehingga ia menyalakan korek api dan membakar korban.

“Saya tak tahan lagi, daripada aku mati konyol ku ambil bensin langsung bakar dia,” kata Roni,seperti yang dilansir okezone Jumat (17/6/2016).

Kedua sopir Anugerah jurusan Tanjunguncang via Batam Centre, selama ini sudah banyak masalah di jalan. Sebelumnya kedua sopir tersebut sering kejar-kejaran selama mencari penumpang sehingga terjadi percekcokan.

“Pas saya di jalan juga, sering ganggu dia,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu M Said mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan R Suprapto depan simpang Pasar Mendalay, Kecamatan Sagulung. Dari keterangan saksi yang diperolehnya, saat perkelahian berlangsung tidak ada pengeroyokan. Motif pelaku membakar korban kerena masalah penumpang. Korban mengalami luka bakar di leher, punggung, dan tangan kiri. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.

“Pada saat itu, terjadi perkelahian. Pelaku membakar korban. Kami mengamankan barang bukti bensin dan mancis (korek api gas). Motifnya masalah penumpang sehingga pelaku tega membakar korban,” kata Said.

Akibat perbuatan pelaku, Roni dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Said menyampaikan, berhubungan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Batam Kota, pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Batam Kota.”Nanti akan dilimpahkan ke Polsek Batam Kota,” ujarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:53 WIB

BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:36 WIB

Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:42 WIB

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 21 Juli 2025 - 11:54 WIB

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:21 WIB