class="wp-singular post-template-default single single-post postid-557 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 17 Juni 2016 - 11:38 WIB

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Bakar Tubuh Rekannya

Liputankepri.com,Batuaji – Kalah berkelahi, Roni Nainggolan (39) sopir angkutan kota (angkot) Anugerah tega membakar Pandu Sinaga di depan kawasan industri Camo, Batam Centre, Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, Kamis 16 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Perkelahian kedua sopir dipicu oleh penumpang. Akibatnya, Pandu megalami luka bakar serius sekira 30 persen di tubuhnya.

Di Mapolsek Batuaji, Roni mangaku membakar korban lantaran tidak tahan serangan dari Pandu saat perkelahian berlangsung. Di lokasi pangkalan tempat berkelahi mereka, ada tambal ban yang menjual bensin. Ia mengatakan, tak tahan lagi dipukuli oleh Pandu, ia langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban. Awalnya, ia mengancam supaya korban tak menyerangnya lagi, tapi korban masih ngotot sehingga ia menyalakan korek api dan membakar korban.

“Saya tak tahan lagi, daripada aku mati konyol ku ambil bensin langsung bakar dia,” kata Roni,seperti yang dilansir okezone Jumat (17/6/2016).

Kedua sopir Anugerah jurusan Tanjunguncang via Batam Centre, selama ini sudah banyak masalah di jalan. Sebelumnya kedua sopir tersebut sering kejar-kejaran selama mencari penumpang sehingga terjadi percekcokan.

“Pas saya di jalan juga, sering ganggu dia,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu M Said mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan R Suprapto depan simpang Pasar Mendalay, Kecamatan Sagulung. Dari keterangan saksi yang diperolehnya, saat perkelahian berlangsung tidak ada pengeroyokan. Motif pelaku membakar korban kerena masalah penumpang. Korban mengalami luka bakar di leher, punggung, dan tangan kiri. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.

“Pada saat itu, terjadi perkelahian. Pelaku membakar korban. Kami mengamankan barang bukti bensin dan mancis (korek api gas). Motifnya masalah penumpang sehingga pelaku tega membakar korban,” kata Said.

Akibat perbuatan pelaku, Roni dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Said menyampaikan, berhubungan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Batam Kota, pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Batam Kota.”Nanti akan dilimpahkan ke Polsek Batam Kota,” ujarnya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Aunur Rafiq;Pemkab Sudah Mengusulkan Perubahan SOTK

Batam

Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Featured

Kepada Bupati dan Pengusaha Sagu, Pimpinan Bulog Riau-Kepri Janji Dukung Pemasaran dan Serap Produksi Sagu Meranti

Featured

Melalui Safari Ramadhan, Aunur Rafiq Jalin Komunikasi Langsung Dengan Masyarakat

Anambas

28 Perda dari Kepri yang Dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri

Batam

Pemko Batam Gesa Penyempurnaan Batam Smart City

Batam

Prostitusi dan Dunia Malam Tumbuh Subur di Batam

Featured

BLH Karimun Peringati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia yang Ke-45 Tahun
error: Content is protected !!