“Pemkab sudah mengusulkan perubahan SOTK, namun belum masuk ke Banleg karena masih menunggu tandatangan pimpinan bersama Bupati
Liputankepri.com,Karimun – Badan Legislasi DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang.
“Pemkab sudah mengusulkan perubahan SOTK, namun belum masuk ke Banleg karena masih menunggu tandatangan pimpinan bersama bupati,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Karimun Anwar Abubakar di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Anwar Abubakar menjelaskan, perubahan Perda SOTK harus dilakukan karena harus disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat sebagai implementasi dari Undang-undang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, salah satu poin perubahan itu antara lain adanya beberapa tugas dan wewenang satuan kerja perangkat daerah yang kewenangannya dialihkan kepada pemerintah provinsi, seperti pengelolaan SMA sederajat yang tidak lagi dikelola pemerintah kabupaten.
“Ada juga pembentukan SKPD baru, seperti Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang ranperda-nya sedang dibahas di tingkat panitia khusus (pansus). SKPD baru ini harus dituangkan dalam Perda SOTK,” kata anggota Komisi I DPRD Karimun ini.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, perubahan Perda SOTK akan berimplikasi terhadap penganggaran dalam APBD 2017 sehingga akan dibahas secara komprehensif di tingkat Banleg, sebelum dilanjutkan pembahasannya di tingkat pansus.
“Pemerintah daerah menyatakan sudah berkonsultasi ke Mendagri soal perubahan SOTK tersebut. Ketentuannya, perombakan SOTK baru bisa dilakukan enam bulan setelah kepala daerah hasil Pilkada 2015, dilantik,” tuturnya.
Perubahan SOTK, kata dia, juga akan berpengaruh pada program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dana perimbangan pada tahun mendatang.
“Awal bulan depan, perubahan SOTK diperkirakan sudah dibahas di tingkat Banleg,” katanya.
Secara terpisah, Bupat Karimun Aunur Rafiq mengatakan, perubahan SOTK bertujuan untuk efektivitas pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Aunur Rafiq mencontohkan pembentukan BPKAD yang diharapkan dapat bekerja lebih fokus dalam menggali sumber-sumber pendapatan serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.
“Perubahan SOTK disejalankan dengan visi dan misi pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD,” kata dia. (Ant)