Jasad Kim Jong Nam Di Kirim Ke Korut, Warga Malaysia Di Bebaskan

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2017 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com Kuala Lumpur  Jasad Kim Jong-Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un akan dikirimkan ke Pyongyang. Sejalan dengan itu, sebanyak sembilan warga Malaysia pun akan dibolehkan pulang ke negaranya.


Dilansir AFP, kesepakatan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melalui akun Twitternya pada Kamis (30/3/2017). Dalam pernyataannya itu, dia tidak menyebutkan langsung nama Kim Jong-Nam.

“Setelah selesai autopsi pada almarhum dan penerimaan surat dari keluarganya meminta sisa-sisa dikembalikan ke Korea Utara, petugas koroner telah menyetujui pengiriman jasad,” kata Najib dalam pernyataannya.

Najib juga tidak menyebutkan soal siapa keluarga Jong-Nam yang dimaksudnya. Sebab, diduga istri dan anak-anak Jong-Nam tidak diketahui keberadaannya setelah ada peristiwa pembunuhan.

Dalam kesempatan lainnya, sebanyak sembilan warga Malaysia yang ada di Korut pun sudah diperbolehkan pulang ke negaranya. Mereka yang sebelumnya dilarang meninggalkan Korut diperkirakan akan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 05.00 waktu setempat.

Dilansir Reuters, sembilan orang ini telah meninggalkan Pyongyang menggunakan pesawat jet bisnis Royal Air Force Malaysia pada pukul 07.45 waktu Malaysia. Najib mengatakan kembalinya sembilan Malaysia di Pyongyang adalah prioritas Malaysia.

Kesepakatan ini juga sekaligus membuat warga Korut di Kuala Lumpur juga diizinkan kembali ke negaranya. Dan Najib pun menyatakan kembali di Twitter bahwa “krisis diplomatik berakhir”.

Jong-Nam tewas pada 13 Februari lalu di Bandara Kuala Lumpur. Kepolisian Malaysia meyakini pria berumur 46 tahun itu tewas diserang racun VX, yang oleh PBB dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal. Mereka juga menduga Korut menjadi dalang atas pembunuhan ini.

Sehingga hal ini memicu munculnya masalah diplomatik antar kedua negara. Malaysia sempat mengusir duta besar Korut, begitu pula sebaliknya.

Dua terdakwa wanita dalam kasus ini Siti Aisyah (25) asal Indoneisa dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam telah dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Persidangan Aisyah dan Doan akan kembali digelar pada 13 April mendatang. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Perang sampai Habis
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Perkuat Sinergitas, Wabup Muzamil Kunjungi Pos TNI AL Selatpanjang

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam

Berita Terbaru