Jasad Kim Jong Nam Di Kirim Ke Korut, Warga Malaysia Di Bebaskan

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2017 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com Kuala Lumpur  Jasad Kim Jong-Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un akan dikirimkan ke Pyongyang. Sejalan dengan itu, sebanyak sembilan warga Malaysia pun akan dibolehkan pulang ke negaranya.


Dilansir AFP, kesepakatan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melalui akun Twitternya pada Kamis (30/3/2017). Dalam pernyataannya itu, dia tidak menyebutkan langsung nama Kim Jong-Nam.

“Setelah selesai autopsi pada almarhum dan penerimaan surat dari keluarganya meminta sisa-sisa dikembalikan ke Korea Utara, petugas koroner telah menyetujui pengiriman jasad,” kata Najib dalam pernyataannya.

Najib juga tidak menyebutkan soal siapa keluarga Jong-Nam yang dimaksudnya. Sebab, diduga istri dan anak-anak Jong-Nam tidak diketahui keberadaannya setelah ada peristiwa pembunuhan.

Dalam kesempatan lainnya, sebanyak sembilan warga Malaysia yang ada di Korut pun sudah diperbolehkan pulang ke negaranya. Mereka yang sebelumnya dilarang meninggalkan Korut diperkirakan akan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 05.00 waktu setempat.

Dilansir Reuters, sembilan orang ini telah meninggalkan Pyongyang menggunakan pesawat jet bisnis Royal Air Force Malaysia pada pukul 07.45 waktu Malaysia. Najib mengatakan kembalinya sembilan Malaysia di Pyongyang adalah prioritas Malaysia.

Kesepakatan ini juga sekaligus membuat warga Korut di Kuala Lumpur juga diizinkan kembali ke negaranya. Dan Najib pun menyatakan kembali di Twitter bahwa “krisis diplomatik berakhir”.

Jong-Nam tewas pada 13 Februari lalu di Bandara Kuala Lumpur. Kepolisian Malaysia meyakini pria berumur 46 tahun itu tewas diserang racun VX, yang oleh PBB dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal. Mereka juga menduga Korut menjadi dalang atas pembunuhan ini.

Sehingga hal ini memicu munculnya masalah diplomatik antar kedua negara. Malaysia sempat mengusir duta besar Korut, begitu pula sebaliknya.

Dua terdakwa wanita dalam kasus ini Siti Aisyah (25) asal Indoneisa dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam telah dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Persidangan Aisyah dan Doan akan kembali digelar pada 13 April mendatang. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru