class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6836 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Selasa, 18 April 2017 - 12:41 WIB

Satres Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 503 Gram Sabu Ke Lombok

Liputankepri.com,Batam -Terlilit utang Moro bin Yusuf ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Barelang saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok di Bandara Hang Nadim Batam.

Moro bin M. Yusuf, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali memandang kamera wartawan saat ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki. Dilantai dua Polresta Barelang, Senin.(17/4/2017).

Moro tertangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok

Sabu itu ia sembunyikan di selangkangan dan dililit lakban warna hitam.Sabu itu hendak dibawa ke Lombok.

Moro mengakui, dia melakukan itu karena keperluan untuk membayar utang,Dia juga sadar bahwa narkoba itu berbahaya dan melanggar hukum. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan itulah membuatnya nekad melakukan hal tersebut.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengekspose penangkapan 503 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/4/2017).

“Saya sadar dan saya juga tahu yang saya bawa ini narkoba, tapi mau bagaimana lagi. Saya nganggur, sementara biaya hidup harus ada. Saya juga pusing karena ditagih utang terus,” kata Moro seperti dilansir laman Tribun.

Moro mengatakan, dia mendapat narkoba itu dari seorang bernama Burhan, yang saat ini DPO dari kepolisian.

Dia dijanjikan akan mendapat imbalan uang Rp. 20 juta jika sukses mengantarkan barang jenis sabu tersebut ke tempat tujuan.

“Berdasarkan dari barang bukti yang didapat, terdapat narkoba jenis sabu seberat 503 gram, uang senilai Rp. 1,8 juta, tiket tujuan Lombok transit Surabaya, satu unit hp nokia. Jadi total keseluruhan dari barang yang dibawa lebih kurang Rp. 500 juta,” kata Hengki kepada media.

Atas kasus tersebut, Moro bin M. Yusuf dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan ancama hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau hukuman seumur hidup.**

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Amsakar Motivasi Siswa SMP 12, Tatap Masa Depan Lebih Baik

Batam

Jawab Tantangan Zaman, Amsakar Dorong Seluruh Pihak Siapkan Generasi Berkemampuan Unggul

Batam

Kecelakaan Tunggal, Sopir Kabur, Mobil Terguling

Batam

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Motor Tewas Ditempat

Batam

Soal Perkara Plat Baja,Gubernur Kepri Bantah Berikan Persetujuan Jual Beli

Batam

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Batam

Ditawari Foto Model, Fotografer ini Akui Tiduri 10 ABG

Batam

Polda Kepri Cek Kesiapan Era New Normal
error: Content is protected !!