liputankepri.com, Karimun – Petugas Patroli BC 1305 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, mengamankan speedboat tanpa nama yang mengangkut TKI ilegal diperairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/4).
Speedboat tanpa nama yang yang di nahkodai SD (49) tersebut mengangkut 20 orang TKI illegal, terdiri dari 17 orang laki-laki dan 3 orang perempuan asal Batu Pahat, Malaysia Tujuan Pulau Batam.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Khusus Kepri Levi mengatakan, penegahan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin. Speed boat tersebut di tegah karena tidak melaksanakan prosedur kepabeanan, yaitu keluar masuk perairan tanpa ijin.

“Kita melaksanakan penegahan dari segi pelanggaran prosedural kepabeanan, speed boat tersebut tidak memiliki ijin keluar masuk perairan dan harus membayar denda. Sementara untuk pelanggaran mengangkut TKI illegal kita hanya pengawasan dan kasusnya kita serahkan ke temen-temen di Imigrasi,” jelas Levi saat di temui wartawan, Selasa (18/4).
Levi menjelaskan, hasil penyelidikan menyebutkan para TKI illegal tersebut membayar Rp 400 ribu per orang kepada SB untuk sampai ke Pulau Batam. Hingga saat ini nahkoda speed boat masih dilakukan pemeriksaan dan pembayaran denda.**








