class="wp-singular post-template-default single single-post postid-7920 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Kamis, 11 Mei 2017 - 18:00 WIB

Imigrasi Batam Bakal Tolak Permohonan Paspor Yang Tak Jelas

Liputankepri.com,Batam – Mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Batam tidaklah mudah.Buktinya, Kantor Imigrasi Batam telah menolak 279 pemohon paspor sejak Januari hingga awal Mei 2017 ini.

Para pemohon ini umumnya berasal dari luar Batam dan diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno seperti yang dilansir laman Tribun Batam, Rabu (10/5/2017) mengatakan, penolakan tersebut sebagai upaya dalam mencegah terjadinya korban atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami tidak ingin Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi korban, bekerja tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh negara,” kata Teguh.

Langkah awal yang diambil oleh Kantor Imigrasi berdasarkan program pemerintah dalam memerangi TPPO.

Apalagi, Direktur Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural pada akhir Februari 2017.

Para korban biasanya diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan yang menarik dengan gaji yang besar sehingga rela pergi jauh meninggalkan kampungnya demi mengadu nasib di negeri orang.

Dalam prakteknya, ternyata para korban ini diberangkatkan melalui jalur ilegal dan saat tiba di negara tujuan ternyata ditipu, dieksploitasi, disiksa, tidak dibayar gajinya bahkan organ tubuhnya dijual dan kembali ke Indonesia dalam keadaan organ tubuh yang hilang.

Kepala Bidang Lalulintas dan Status Keimigrasian, Feddy M. Mengatakan, Imigrasi bukan menghalangi atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri.

“Namun kami menghimbau agar dilakukan melalui prosedur yang benar, yaitu melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi dan terdaftar,” kata Feddy.

Dari 279 permohonan yang ditolak tersebut banyak yang berasal dari luar Batam seperti Aceh, Subang, Lombok, Muara Enim, Tulung Agung, Siak, Malang, Cianjur, Binjai, Deli Serdang, Alor, Langkat, Jambi dan lain-lain.

Untuk KTP Batam sendiri jumlahnya hampir sebanding namun bila dilihat asal daerahnya pun bervariasi.

Menurut Feddy, rata-rata para pemohon yang ditolak saat proses wawancara mengaku tidak memiliki pekerjaan dan mata pencaharian.

Atau, tujuan membuat paspor tidak jelas, memberikan keterangan berubah-ubah, tidak bisa memberikan bukti dokumen pendukung.**

Share :

Baca Juga

Batam

BP Batam Dorong Upaya Peningkatan Strategi dan Peluang Bisnis Badan Usaha di Era Digital

Batam

Soal Penyelundupan PMI Ilegal, Polisi Telusuri Aliran Dana Pegawai BP Batam

Batam

Sambut Hari Jadi Ke-23 Kabupaten Karimun, Ini Pesan Rudi

Batam

Puluhan Remaja Balapan Liar di Samping Rumah Sakit Otorita Batam

Featured

Polresta Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Lomba Polmas Award Kapolri Cup 2017

Batam

Demi Marwah Bangsa, Kembangkan Infrastruktur Kota Stimulus Simpul-simpul Perekonomian

Featured

Start Posisi Dua, Valentino Rossi Ngaku Dibantu Hujan

Batam

Gara-gara Narkotika,50 Anggota Polresta Barelang Langgar Disiplin
error: Content is protected !!