Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Gara-gara Narkotika,50 Anggota Polresta Barelang Langgar Disiplin | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2051 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 17:48 WIB

Gara-gara Narkotika,50 Anggota Polresta Barelang Langgar Disiplin

“Faktor utama anggota melanggar kedisiplinan akibat pengaruh narkotika. Sehingga anggota tersebut menolak masuk dinas dan menjalankan tugasnya.”

 

Liputankepri.com,Batam – Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang mencatat sebanyak 50 orang anggota Polresta yang terlibat kasus. Anggota polisi ini mayoritas tersandung kasus narkotika dan pelangaran disiplin.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto mengatakan seluruh anggota yang terlibat kasus tersebut melanggar disiplin. Seperti mengabaikan tugas maupun dinas.

Untuk anggota yang kurang 30 hari yang melanggar tugas diberikan sanksi disiplin, serta yang melanggar lebih 30 hari diberikan sanksi kode etik hingga pemecatan.

“Ada (anggota) yang awal-awalnya tidak masuk kerja dan berkelanjutan. Sampai lebih 30 hari, gajinya akan diberhentikan secara otomatis,” ujar Riyanto di Mapolresta Barelang, kemarin.

Menurut Riyanto, faktor utama anggota melanggar kedisiplinan akibat pengaruh narkotika. Sehingga anggota tersebut menolak masuk dinas dan menjalankan tugasnya.

“Dari pengaruh narkotika, mereka malas kerja, uang tidak ada. Sampai tak masuk kantor,” terangnya.

Dia menegaskan setiap harinya sudah memperingati anggota untuk tidak mengkonsumsi narkotika. Bahkan, nantinya seluruh anggota akan dilakukan cek urine secara rutin per bulannya.

“Setiap apel pagi kita sosialisasikan juga. Karena pengaruh narkoba ini sangat besar,” katanya.

Dari 50 anggota tersandung kasus tersebut, sambung Riyanto, 10 di antaranya tengah menunggu persidangan dan proses pemecatan. Sementara 40 anggota lainnya masih dilakukan bimbingan.

“Nanti persidangan akan dipimpin Wakapolresta. Tinggal menunggu jadwal, karena sekarang banyak kegiatan,” pungkasnya. (opi)

Share :

Baca Juga

Batam

Muhammad Rudi Berikan Bantuan 200 Juta untuk Pembangunan Masjid Bukrota Wa Ashila

Batam

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Batam

Ketua FKUB Kota Batam, Angkat Bicara Terkait Tempat Hiburan

Batam

Simpan Sabu Dalam Dubur, Seorang Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Di Tangkap BC Batam

Featured

CT Sudah Lama Jadi Wanita Simpanan Gatot Brajamusti

Featured

Tim WFQR Gagalkan 7 Orang Calon TKI di Perairan Leho Karimun

Batam

Kontingen Jambore Kader PKK Akan Berkemah di Engku Putri

Featured

Bupati Karimun Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ihsan Kampung Tanjung
error: Content is protected !!