“Faktor utama anggota melanggar kedisiplinan akibat pengaruh narkotika. Sehingga anggota tersebut menolak masuk dinas dan menjalankan tugasnya.”
Liputankepri.com,Batam – Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang mencatat sebanyak 50 orang anggota Polresta yang terlibat kasus. Anggota polisi ini mayoritas tersandung kasus narkotika dan pelangaran disiplin.
Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto mengatakan seluruh anggota yang terlibat kasus tersebut melanggar disiplin. Seperti mengabaikan tugas maupun dinas.
Untuk anggota yang kurang 30 hari yang melanggar tugas diberikan sanksi disiplin, serta yang melanggar lebih 30 hari diberikan sanksi kode etik hingga pemecatan.
“Ada (anggota) yang awal-awalnya tidak masuk kerja dan berkelanjutan. Sampai lebih 30 hari, gajinya akan diberhentikan secara otomatis,” ujar Riyanto di Mapolresta Barelang, kemarin.
Menurut Riyanto, faktor utama anggota melanggar kedisiplinan akibat pengaruh narkotika. Sehingga anggota tersebut menolak masuk dinas dan menjalankan tugasnya.
“Dari pengaruh narkotika, mereka malas kerja, uang tidak ada. Sampai tak masuk kantor,” terangnya.
Dia menegaskan setiap harinya sudah memperingati anggota untuk tidak mengkonsumsi narkotika. Bahkan, nantinya seluruh anggota akan dilakukan cek urine secara rutin per bulannya.
“Setiap apel pagi kita sosialisasikan juga. Karena pengaruh narkoba ini sangat besar,” katanya.
Dari 50 anggota tersandung kasus tersebut, sambung Riyanto, 10 di antaranya tengah menunggu persidangan dan proses pemecatan. Sementara 40 anggota lainnya masih dilakukan bimbingan.
“Nanti persidangan akan dipimpin Wakapolresta. Tinggal menunggu jadwal, karena sekarang banyak kegiatan,” pungkasnya. (opi)