Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Seorang WN Malaysia Kelahiran Inggris Diamankan Petugas Membawa Ganja | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8401 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Bea Cukai / Nasional

Selasa, 23 Mei 2017 - 14:24 WIB

Seorang WN Malaysia Kelahiran Inggris Diamankan Petugas Membawa Ganja

MMA (berdiri tengah) warga negara Malaysia yang diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Senin (22/5/2017). Karena kedapatan membawa daun ganja kering yang di campur tembakau

liputankepri.com, Karimun – Salah seorang Warga Negara (WN) Malaysia kelahiran United Kingdom (Inggris), diamankan petugas Bea dan Cukai pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (22/5/2017) karena kedapatan membawa ganja.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, awalnya mencurigai gerak gerik salah satu penumpang ferry MV Tobindo 09 berinisial MMA, yang gugup saat akan melewati mesin pemeriksaan x-ray.

Setelah di lakukan pemeriksaan memdalam, petugas menemukan bungkusan plastik diduga ganja kering yang dicampur dengan tembakau.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard kepada wartawan dalam keterangan pers, ruang Media Centre  Kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Kariimun, Selasa (23/5/2017).

“Berawal dari kecurigaan petugas maka dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap MMA, hasilnya ditemukan ganja seberat 0,91 gram narkotika golongan 1, berupa daun ganja kering dicampur dengan tembakau yg dibungkis plastik,” ujar Bernhard.

Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui narkotika tersebut dibelinya dari seseorang di Malaysia untuk dikonsumsi sendiri. Karena pelaku merupakan pengkonsumsi ganja.

Kasus tersebut langsung dilimpahkan dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun ke Polres Karimun. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Incar Sepuluh Kepala Daerah Berekening Gendut

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Karimun

Batam

Sekwan Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karimun

Pasir Laut Perkumpulan RAM Setor PAD Sebesar Rp 1 Miliar Lebih

Karimun

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Kep Meranti

Pemkab Meranti Bersama FITRA Gelar Rapat Finalisasi Daftar Informasi Publik

Karimun

Bupati Karimun Serahkan 114 Sertifikat Tanah Warga di gang Perdamaian
error: Content is protected !!