class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5310 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Rabu, 22 Februari 2017 - 09:14 WIB

DJBC Khusus Kepri Kembali Lakukan Penegahan Barang Selundupan dan Hibah Bawang Merah

Liputankepri.com,Karimun – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali memusnahkan ribuan karung bawang merah hasil penindakan serta menggagalkan 8 ton Penyelundupan bawang merah dan rokok kawasan bebas sebanyak 183.200 batang.

Pemusnahan bawang merah sebanyak 5.436 karung itu dilakukan dengan cara ditimbun dengan tanah di Dermaga Ketapang Kantor DJBC Khusus Kepri, di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Selasa (21/2).

Kita telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dengan hasil disetujui untuk dimusnahkan,” kata Kabid Penyelidikan dan Penyimpanan Barang Bukti DJBC Khusus Kepri, Winarko S.

Bawang merah ilegal yang dimusnahkan berasal dari tiga penegahan patroli DJBC, yakni KM Firdaus di perairan Tanjung Jumpul pada Minggu (1/1), KM Mas Indah di perairan Tanjung Parit pada Jumat (3/1) dan KM Hendri Jaya pada Sabtu (4/1) di perairan Tanjung Jering.

“Tidak semua hasil penindakan dapat kita lelang atau dihibahkan karena melihat kondisinya juga dan
Apabila bawang merah dalam basah akan cepat busuk. Sementara kalau kering akan lebih tahan lama,” kata Winarko Dian Subagyo

Di kesempatan yang sama, DJBC Khusus Kepri juga menghibahan sebanyak 1.499 karung bawang merah hasil penindakan kepada Yayasan Amanah Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

“Selain dari hibah,Kabid PSO Raden Evi R menyebutkan tim patroli laut juga menggagalkan penyelundupan  berupa rokok kawasan bebas sebanyak 183.200 batang dibawa boat pancung tanpa nama mesin 40 PK yang dinahkodai A A, di perairan Pulau Kelapa Gading dengan koordinat 00°58’3210″.U/103°48’501”.T, Rabu (8/2/2017) pukul 22.00 WIB.

“Asal rokok dari Tanjung Riau, Batam tujuan Pulau Terong ini senilai Rp 57.250.000. Pengangkut dikenakan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 38 PP No 10 tahun 2012, dan 183.200 batang rokok ditetapkan menjadi BMN,”terang R.Evi.

R.Evi menjelaskan,berselang enam hari kemudian Selasa (14/2) pukul 02.00 WIB, Patroli laut juga menggagalkan Penyelundupan bawang merah sekitar 8 ton dibawa kapal motor (KM) Putri Maria, berhasil digagalkan kapal patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC-5002 di perairan Pulau Asam koordinat 01°06’42”.U/103°16’12”.paparnya mengakhiri.

Hadir dalam penyerahan hibah dan pemusnahan diantaranya Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evy S, Kejaksaan Karimun, Kepolisian dan Kodim 0317/TBK.(An)

Share :

Baca Juga

Batam

Usai Masa Cuti, Muhammad Rudi Langsung Tinjau Progres Proyek Infrastruktur

Batam

KNPI Batam Sukses Hadirkan UAS, Randi Zulmariadi Ajak Ratusan Ribu Warga Bersinergi Bangun Daerah

Berita

Jumat Curhat, Kapolsek Tebing AKP M Jais sambangi Warga Perumahan Bukit Cincin Asri Poros

Featured

Jumat Curhat, Kapolres Karimun Sambangi Masyarakat Kecamatan Karimun

Berita

Dampak Covid-19, Plt Gubkepri Serahkan 35 Ribu Paket Sembako ke Pemkab Karimun

Featured

Bupati Natuna Hadiri Rapat Paripurna Akhir Fraksi APBD Perubahan 2019

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Đầy Thú Vị Của Nhà cái f8Bet – Nơi Giao Thoa Giữa Giải Trí và Cơ Hội | 41-2025

Featured

Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun
error: Content is protected !!