Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2017 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • ​Ribuan Balpress Pakaian Dan Barang Bekas Lainnya Di Bakar
Pemusnahan barang bekas yang merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tahun 2014 sampai 2017, yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan. (foto: alchapunk)

liputankepri.com, Karimun – Ribuan balpress dan barang bekas lainnya yang merupakan hasil tindak pidana kepabeanan (penyelundupan), dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun. Di sebuah lahan kosong di Sei Bati, Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa (17/7/2017).

Mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Slamet Sentosa, bahwa pemusnahan pakaian dan barang bekas tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa setiap barang bukti (pakaian dan barang bekas red) yang telah memiliki kekuatan hukum harus segera di musnahkan, yakni dengan cara di bakar.

“Barang yang telah disita sebagai barang bukti dan memiliki kekuatan hukum, khusus untuk pakaian dan barang bekas  ini kita musnahkan dengan cara di bakar dan setelah itu ditimbun kembali,” ujar Slamet kepada wartawan, usai acara pemusnahan.

Sesuai yang disampaikan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan penanganan perkara dari tahun 2014 hingga 2017. Terdiri dari 3.186 ballpress dan 157 karung pakaian bekas, 10 keranjang dan 2 karton barang pecah belah, 1 unit meja, 1 unit alat penyuling air, 7 kasur, 4 gulung karpet, 2 unit kereta bayi, dan 1 unit sepeda.

“Pemusnahan ini bertahap satu hari ini, yang dimusnahkan sekarang ini baru sebagian dari pakaian bekas, dan yang lainnya menyusul,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kakanwil  DJBC Khusus Kepri Parjiya, perwakilan dari pimpinan FKPD dan anggota DPRD Karimun serta beberapa Masyarakat yang menyaksikan pemusnaha. (lk2)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru