Ahli Hukum Pidana Nilai Sudah Ada Dua Alat Bukti Dalam Kasus Ahok

- Jurnalis

Senin, 14 November 2016 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Ahli Hukum Pidana Muzakir menilai kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi unsur penghinaan dengan dua alat bukti.

“Pertama ucapan Ahok yang direkam itu satu alat bukti. Yang kedua penyidik mencari bukti lain terkait konteks perkataan Ahok kala melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu,” kata Muzakir ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (13/11/20).

Ahok, kata Muzakir, mengatakan dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51 macam-macam. Pada saat kunjungan kerja tersebut Ahok pada awalnya membicarakan konteks budidaya ikan kerapu, tiba-tiba saja melebar kepada Al-Maidah 51 yang memberikan efek agar dia dipilih oleh umat Islam.

“Kata macam-macam itu mengandung konotasi Alquran kok macam-macam. Surah Al-Maidah dikatakan macam-macam. Yang merasakan ini perwakilan dari umat islam yakni MUI,” katanya.

“Faktanya dia (Ahok) kunjungan kerja budidaya ikan kerapu tidak ada hubungannya sama Al-Maidah 51 tapi dia memakai Alquran seolah-olah isi Al-Maidah 51 untuk kepentingan dirinya supaya dipilih umat Islam. Kalau umat Islam merujuk ke Al-Maidah 51 maka Ahok tidak dipilih orang islam yang punya hak pilih. Konteksnya apa, kalau Pemilu kampanye duluan namanya,” ulasnya.

Oleh karena itu, lanjut Muzakir, dalam kasus ini yang menjadi taruhan adalah institusi kepolisian.

“Kalau bertindak tidak tepat dan tidak profesional resikonya ya ada gerakan yang melakukan reformasi kepolisian yang selama ini menurut saya sudah bagus. Kalau periode sekarang menjadi tidak bagus harus ada reformasi di bidang kepolisian, karena itu tadi profesionalisme taruhan lembaga kepolisian,” tukasnya. (fzy/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB