Akhir Dari Pelarian Mindo

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu akhirnya tertangkap.

Mindo ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: Divonis Bebas di PN, AKBP Mindo Dihukum Seumur Hidup di MA

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.

“Saat ini kami masih berada di Lampung dan sore ini kalau tidak ada halangan kami tiba di Batam,” kata Didie melalui telepon, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga :  Kondisi AK Sudah Mulai Membaik,Polisi Buru Tersangka Baru

Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.

Mindo telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan, Pria Berkaos Polisi Ini Dibunuh Secara Sadis

Lebih jauh Didie mengatakan, Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Mindo dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri pada tujuh tahun lalu, sekitar tahun 2011.

Baca Juga :  Seorang Haji Asal Batam Hilang saat Wukuf di Armina

Sebelumnya Putri Mega Umboh ditemukan di Hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini. Sementara Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga: Dituduh Punya Ilmu Hitam, Guru Honorer Dibunuh secara Sadis

Ujang divonis penjara 20 tahun dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Berita Terbaru