Bekuk Kurir Ganja,Polisi Sita 5,6 Kg Ganja dan 0,35 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2019 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karimun membekuk seorang kurir ganja berinisial WH alias G (34) warga Bukit Senang,Tanjung Balai Karimun,Kepulauan Riau,Rabu (11/12).

Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor keseluruhanya 5.653 gram serta 0,35 gram Sabu.

“WH alias G ditangkap di Jalan Teuku Umar, depan Hotel Pelangi, Tanjung Balai Karimun,petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram,”kata Wakapolres Kompol M Chaidir dalam jumpa pers di Mapolres Karimun, Senin (16/12).

Pengembangan selanjutnya di kediaman tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun,ditemukan sejumlah barang bukti satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram.

Baca Juga :  Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Tua “Nginap” di Hotel Prodeo

Selain itu, ada empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram, 41 paket kecil narkotika diduga jenis kering dengan berat kotor 98,40 gram dan satu bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram.

“Jadi selain ganja,juga ada narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram serta ganja kering dengan total berat kotor 5.653 gram,”terang Chaidir.

Baca Juga :  Kantor KPU Karimun Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup

Sementara Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Barang bukti yang kita sita diduga akan dijual di Karimun dan luar Karimun,selain itu tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas pulau,” ungkap Rayendra.

Atas perbuatanya,tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru