Ancam Akan di Bunuh, Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, |Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana Cabul anak di bawah umur. Terduga pelaku, Inisial AS, 18 Thn kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Senin (27/11/2023).

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH, pelaku Cabul anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.

Tindak pidana Cabul anak di bawah umur terhadap korban Inisial NH (14) terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, di Kecamatan Tualang

Kronologis keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan kejadian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu Pelapor berada dirumah yang mana Pelapor saat ini tinggal kontrak di Kampung Perawang Barat, tiba-tiba Saksi I datang ke rumah dan mengatakan kepada Pelapor bahwa Korban alat kelaminnya sudah dirusak oleh Pelaku Inisial As yang merupakan pacarnya, kemudian Pelapor langsung bertanya kepada Korban apa yang disampaikan oleh Saksi I tersebut dan Korban pun mengakui bahwa alat kelaminnya dan payudara dipegang-pegang pelaku serta saat itu Korban juga diancam akan dibunuh oleh Pelaku apabila tidak menuruti kemauannya.

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, Tutup Kompol Arry**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru