Liputankepri.com, KARIMUN – Hubungan Muhamad Asyura, Ketua DPRD Karimun dengan sejumlah koleganya sesama di DPRD Karimun kembali memanas.
Asyura meradang setelah mengetahui namanya dicoret dari keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Karimun.
Asyura pun menuding DPRD Karimun ‘mengangkangi’ putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam yang menunda SK Gubernur Kepri, perihal pengesahan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun.
Ia juga menuding DPRD Karimun selama ini menyembunyikan salinan putusan sela PTUN Tanjungpinang tersebut.
“Nama saya dicoret dari Banmus, ada apa ini? Padahal menurut putusan sela PTUN, saya ini masih Ketua DPRD Karimun, mereka sudah jelas-jelas mengangkangi PTUN. Ternyata selama ini, surat putusan sela PTUN itu mereka sembunyikan, setelah saya desak, barulah tadi mereka bacakan,” kata Asyura di DPRD Karimun,seperti di lansir Batam,tribun news Senin (20/6/2016).
Saat ia tanyakan ke Wakil Ketua I DPRD Karimun, Azmi yang diketahui menandatangani SK susunan Banmus terbaru, Asyura mengaku mendapat jawaban yang berbau politis.
Ia diminta untuk komunikasi kembali dengan Fraksi Golkar selaku pihak yang menariknya ke Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Azmi bilang saya sudah bukan Ketua DPRD Karimun lagi karna sudah ditarik Fraksi Golkar ke Komisi II. Mereka juga mengaku tunduk ke SK Gubernur Kepri, sekarang saya tanya, tinggi mana SK Gubernur dengan PTUN? Saya akan minta Majelis Hakim PTUN untuk melakukan eksekusi putusan sela itu,” kata Asyura geram.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis menanggapi santai tudingan Asyura tersebut.
Sebaliknya ia minta Asyura untuk pura-pura tidak tahu proses administrasi secara kelembagaan.
Bakti menegaskan putusan sela PTUN hanya menunda bukan membatalkan SK Gubernur Kepri.
“Kami hormati PTUN, hanya saja kami juga menunggu keputusan Gubernur, selama belum ada ya bang Asyura kami anggap bukan Ketua DPRD Karimun lagi, apalagi beliau juga sudah ditarik partainya ke Komisi II,” jelasnya.