Karimun – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono mengatakan, mulai hari ini akan diberlakukan pembatasan perjalanan orang dengan melakukan pengecekan penumpang oleh Tim Gabungan di pelabuhan, Jumat (15/5/2020)
Ia mengatakan sebelum berangkat, antara lain pengecekan identitas diri (KTP/Tanda pengenal lainnya), Surat Keterangan Negatif COVID-19, mengantongi Surat Tugas bagi ASN ,TNI atau Polri.
Lebih lanjut Mandri mengatakan, Jika calon penumpang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau tidak diizinkan membeli tiket.
“Untuk penumpang yang datang atau tiba di Karimun namun tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut, maka tidak diperbolehkan masuk ke Karimun atau dipulangkan ke daerah asal,”jelas Komandan TNI AL ini.
Terkait pelaksanaan tugas di lapangan, Danlanal mengatakan akan dilakukan pengetatan keluar masuk penumpang, dan dia mengatakan hal itu berlaku untuk semua pelabuhan sehingga setiap penumpang yang tiba di pelabuhan tujuan, sudah dinyatakan bersih atau klir dari pelabuhan asal.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19,”tegas Ketua Satuan Tugas (Satgas) Laut COVID-19 ini.***
(ura)








