Liputankepri.com,Karimun -Kasus pakaian bekas impor ilegal jadi masalah klise di Indonesia. Polemik ini menjadi dua mata pisau bagi pemerintah Indonesia. Disatu sisi merugikan negara, disisi lain menjadi mata pencaharian bagi penduduk. Salah satu pengusaha asal Karimun Kepulauan Riau yang sudah lama menekuni bisnis ini adalah Asmar.
Penyeludupan pakaian bekas dari negeri Jiran melalui pelabuhan Karimun Kepulauan Riau sampai saat ini masih berjalan bebas tanpa hambatan.
Keberadaan pengusaha pakaian impor bekas ilegal dan nasib pedagang bukan satu-satunya kendala pemerintah dalam upaya penertiban pakaian impor bekas ilegal, melainkan juga pemberantasan oknum aparat atau pejabat daerah yang bermain dalam bisnis ini. Para oknum memainkan perannya masing-masing untuk memuluskan jalan masuknya pakaian impor bekas ilegal ke Karimun Kepulauan Riau mulai mengawal barang hingga aman sampai ke tangan pedagang.
Mulusnya bisnis penyelundupan pakaian bekas impor milik Asmar ini melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, diduga tidak lepas dari peran oknum petugas penegak hukum terkait.
Di pasar Puakang Kabupaten Karimun Kepulauan Riau ,barang bekas milik pengusaha ternama “Asmar” berupa segala jenis pakaian tumpah ruah. Mulai jaket, kaos, kemeja hingga pakaian dalam bekas tersedia di sini. Para penjualnya umumnya punya trik marketing yang unik mulai dari membuat pantun hingga melabeli pakaian bekas biar seken asal buatan luar Negeri.
Andi Acok wakil ketua LPPNRI Kabupaten Karimun menilai,Maraknya penjualan pakaian bekas di pasar Puakang Karimun ini memang bukan tanpa sebab,meski aturan larangan sudah dikeluarkan, bisnis pakaian bekas ini tak berhenti atau hilang. Peredarannya bahkan semakin marak dari datangnya banyak sekali, karena kosumennya ada.apalagi di dukung oleh oknum aparat terkait guna memuluskan bisnis ini,”paparnya
Akan tetapi,Acok mengingatkan kepada konsumen juga harus cerdas memilih barang yang sehat dan baik untuk keamanan,begitu harapan kita kepada masyarakat, jangan membeli pakaian bekas, karena pakaian bekas banyak virusnya, banyak penyakitnya dan dari segi kesehatan banyak penyakit-penyakit disitu,”terang Acok
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 216.000 koloni bakteri per gram dalam celana impor bekas. Temuan itu berdasarkan uji laboratorium terhadap celana impor yang diduga terkena cairan menstruasi. Kemendag telah melakukan uji sampel 25 baju dan celana bekas impor yang diambil dari Pasar Senen, Jakarta. Hasilnya, semua pakaian impor itu mengandung berbagai bakteri yang berbahaya bagi kesehatan
Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Permendag 51/2015) tanggal 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Meski sukses mencegah lalu lintas ilegal pakaian impor, bea cukai masih dihadapi sejumlah kendala dan ancaman dari para penyelundup. Kasus pakaian bekas impor ilegal masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia. Bukan hanya menyiapkan pengganti mata pencaharian pelaku bisnis, saat ini dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta aparat terkait. Bekerjasama dan saling mendukung dalam melawan tikus-tikus importir ilegal yang merugikan negeri.
Sampai berita ini di terbitkan, persoalan pakaian bekas impor dan dugaan keterlibatan oknum maka media ini sudah mengkomfirmasi Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Pusat Bea dan Cukai
Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 1323
**Bersambung….