Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Bakamla menyerahkan penanganan kapal ilegal asal Vietnam berisi 500 kg ikan yang ditangkap di perairan Laut Natuna Utara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal BV 8909 TS itu ditangkap karena menangkap ikan tanpa izin.

“Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari nakhoda KN Bintang Laut 401 Capt Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7),” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Agus mengatakan ada 20 awak kapal warga negara Vietnam yang turut diamankan saat penangkapan kapal tersebut. Bakamla, kata Agus, juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen kapal, alat navigasi, dan alat tangkap pair trawl yang ada di kapal itu.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Perdagangan BBM Ilegal,Bakamla RI Amankan 2 Kapal Tugboat

Kapal BV 8909 TS itu ditangkap oleh para petugas yang berada di KN Bintang Laut 401 saat sedang menangkap ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia di perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal itu juga disebut menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut-401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus.

Dia menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan terhadap hasil tangkapan Bakamla itu. Agus menyatakan ada ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar yang menanti para awak di kapal itu.

Baca Juga :  Kapal China Selamatkan 7 Nelayan Tenggelam di Laut Natuna

“PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” ucapnya.

Pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS KKP disebut Agus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga. Dia pun mengapresiasi Bakamla atas penangkapan kapal ilegal tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia,” pungkas Agus.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terbaru