class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22532 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Nasional / Peristiwa / Riau

Kamis, 31 Januari 2019 - 15:56 WIB

APK Capres Jokowi-Maaruf Amin Di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang Ditertibkan Bawaslu

Liputankepri.com,SELATPANJANG – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho Capres nomor urut 01, Jokowi-Maaruf Amin di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang ditertibkan, Kamis (31/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan bahwa pemasangan APK di Pelabuhan merupakan pelanggaran dan tidak dibolehkan.

Menurut Syamsurizal, saat ini pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang menyalah tersebut dan meminta Panwascam menelusurinya.

“Kita tahunya pun dari pihak PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan,” ujarnya.

Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang melarang pemasangan APK ditempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah (termasuk halaman), dan lembaga pendidikan (gedung dan halaman sekolah).

“Sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada seluruh timses untuk mengikuti aturan Pemilu, khususnya tentang pemasangan APK,” ungkapnya(Red)

Share :

Baca Juga

Kepri

Kabareskrim Peringatkan Tempat Hiburan Fasilitasi Narkoba

Kep Meranti

Dibuka Sekda Kamsol, UIN Suska Riau Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2021

Nasional

Wabup Meranti Hadiri HUT TNI Ke 72 Di Kodim 0303 Kabupaten Bengkalis

Batam

Selama Tahun 2020, Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus Narkoba

Featured

Kepengurusan IWO Daerah Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

Kep Meranti

Sat Polairud Polres Meranti Hadir di Desa Alai, Program JALUR Bantu Anak Pesisir dan Warga Kurang Mampu

Berita

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Featured

Harlah Partai Gerindra ke-10,DPC Gerindra Karimun Gelar Syukuran
error: Content is protected !!