Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Bakamla menyerahkan penanganan kapal ilegal asal Vietnam berisi 500 kg ikan yang ditangkap di perairan Laut Natuna Utara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal BV 8909 TS itu ditangkap karena menangkap ikan tanpa izin.

“Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari nakhoda KN Bintang Laut 401 Capt Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7),” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Agus mengatakan ada 20 awak kapal warga negara Vietnam yang turut diamankan saat penangkapan kapal tersebut. Bakamla, kata Agus, juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen kapal, alat navigasi, dan alat tangkap pair trawl yang ada di kapal itu.

Baca Juga :  Dit Pamobvit Polda Kepri Kunker PT Medco E&P Natuna

Kapal BV 8909 TS itu ditangkap oleh para petugas yang berada di KN Bintang Laut 401 saat sedang menangkap ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia di perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal itu juga disebut menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut-401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus.

Dia menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan terhadap hasil tangkapan Bakamla itu. Agus menyatakan ada ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar yang menanti para awak di kapal itu.

Baca Juga :  Soal Natuna, Plt Gubernur Kepri Minta Pusat Lanjutkan Kebijakan Susi

“PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” ucapnya.

Pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS KKP disebut Agus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga. Dia pun mengapresiasi Bakamla atas penangkapan kapal ilegal tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia,” pungkas Agus.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru