Barang Bukti Kapal Pencuri Ikan Diduga Dijual di Batam

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Komisi Kejaksaan belum menerima informasi terkait adanya dugaan penjualan barang bukti kapal asing yang disita di Batam, Kepulauan Riau.

“Belum ada laporan ke kami, saya akan cek ke sana, kalau ada, nanti akan saya infokan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya disebutkan ada dugaan salah satu kapal ikan Vietnam yang ditangkap karena illegal fishing di wilayah Indonesia dan sudah diputuskan untuk dimusnahkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, namun malah diperjualbelikan.

Awalnya kapal ikan Vietnam KM PAF 4837 ditangkap pada 1 Maret 2020 lalu di perairan Natuna Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Kota Batam.

Selain KM PAF 4837, diamankan juga kapal KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS dan KG 95786 TS dengan total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam karena melakukan penangkapan ikan dengan jenis trawl.

Baca Juga :  Soal Legalitas M.Ridho Irfanto, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Angkat Bicara

Selanjutnya majelis hakim PN Tanjung Pinang pada 30 Juni 2020 untuk perkara nomor 14/Pid.Sus-Prk/2020/PN TPG dengan terdakwa Tran Xuan Dung selaku nakhoda KM PAF 4837 dinyatakan bersalah sedangkan KM PAF 4837 dirampas untuk dimusnahkan, begitu juga empat kapal lainnya.

KM PAF 4837 sudah ditarik pihak Kejari Batam dari pangkalan PSDKP di Batam pada 4 Mei 2020.

Baca Juga :  Anita Anggraini, Sindikat jaringan narkoba Ditangkap di Batam

Namun beredar informasi salah satu kapal diperjualbelikan secara ilegal kepada salah seorang pengusaha berdomisili di kabupaten Karimun provinsi kepulauan Riau oleh salah satu Jaksa Kejari Batam.

Lini kapal dalam proses renovasi pada salah satu pelabuhan rakyat, juga diduga untuk mengelabui atau menghilangkan barang bukti.

Sedangkan Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Drama Panca Putra juga menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.

“Mohon maaf saya tidak tahu karena itu bukan wilayah kerja saya,” kata Drama.**

(Antara)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Berita Terbaru