Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Yuwanky, seorang pengusaha yang juga pemilik tempat hiburan malam (THM) di Batam.
Pria kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959 ini diburu aparat penegak hukum atas kasus dugaan jaringan peredaran gelap narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian Perkara dan Lokasi Kejadian
~ Kasus Utama: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika.
~ Waktu Kejadian: Periode tahun 2023 hingga 2026.
~ Lokasi Kejadian: HH Club, Planet 3, Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
~ Dasar hukum: Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ciri-Ciri dan Identitas DPO
~ Nama Alias/Lengkap: Yuwanky
~ Jenis Kelamin: Laki-laki
~ Usia / Kulit: 67 Tahun / Kulit putih
~ Ciri Fisik: Rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan tidak bertato.
~ Alamat Terakhir: Jl. Palem Raja No. 34 RT 1/1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.**









