Maraknya Praktik Galian Tanah Urug Di Karimun, Polda Kepri Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Maraknya Praktik galian tanah urug di kabupaten Karimun disinyalir ilegal tanpa tersentuh hukum menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak negatif yang luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Penegakan hukum yang lemah atau tidak efektif menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus terjadi. Warga Karimun minta Polda Kepri untuk menindak tegas pelaku usaha.

Penggalian tanah urug termasuk dalam kategori kegiatan pertambangan, khususnya pertambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai Galian C), yang memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Definisi Pertambangan adalah kegiatan untuk memperoleh mineral dan/atau batubara dari dalam bumi, dan tanah urug merupakan salah satu bentuk batuan yang digali,” ujar Wahyu warga Karimun.

Baca Juga :  Jalin Komunikasi, Kapolres Karimun Coffee Morning Bersama Pimpinan FKPD

Maraknya penambangan tanah urug di Karimun khususnya di wilayah Pangke merupakan masalah yang telah berlangsung lama, dan laporan baru-baru ini pada Juli 2025 menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini masih marak terjadi.

“Tambang tanah urug, baik yang berizin maupun ilegal, memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, terutama saat bahan galian digunakan untuk reklamasi lahan di kawasan pesisir,” ujarnya.

Hanya saja, aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal. Meskipun ada upaya penertiban, aktivitas penambangan tanah urug yang disinyalir ilegal ini masih marak terjadi di berbagai wilayah di Karimun.

“Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan konsisten terhadap para pelaku, termasuk pihak yang mendanai atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi,” ungkap Suyanto menimpali.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Baru baru ini, Kepala Desa Pangke, Djunaidi, mengeluhkan perilaku sejumlah sopir truk yang kerap ugal-ugalan saat melintas di wilayah desanya. Ia menilai, hal tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara lain, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat..

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun telah merespons keluhan masyarakat terkait sopir truk yang ugal-ugalan di wilayahnya, termasuk di Pangke, pada Agustus 2024. Penindakan ini dilakukan setelah banyak laporan warga mengenai perilaku berbahaya yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lain. 

Pelaku usaha galian tanah urug berinisial MD ketika dikonfirmasi media ini (27/10) melalui pesan WhatsApp, belum menjawab. **

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tebing Tinggi: Dua Pria Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!