Liputankepri.com,Karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menangkap seorang pria asal Selangor Malaysia berinisial MHZ (28), Sabtu (31/12/2016) pagi sekitar pukul 10.45 WIB.
Pria berinisial MHZ (28) ini merupakan pegawai di kantor pertanahan di tangkap oleh petugas KPPBC Tanjungbalai Karimun di terminal ferry kedatangan Internasional Tanjungbalai Karimun dengan menumpang kapal ferry MV.Tuah II dari Pelabuhan Kukup,MHZ di tangkap kedapatan membawa daun kering sebanyak 2 gram yang di sembunyikan di selipan celana di dalam tas.
Kronologis penangkapan berawal analisa penumpang,petugas melakukan pemeriksaan terhadap MHZ dan mencurigai tingkah lakunya saat turun dari kapal ferry,kemudian saat dilakukan pemeriksaan tas penumpang melalui mesin X-Ray di peroleh Image hasil X-ray dari tas ranselnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja sebanyak dua bungkus plastik.setelah di lakukan pemeriksaan MHZ di bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,”terang Kepala Seksi Penindakan dan Sarana Operasi KP2BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Andi Chusna saat ekspos, Senin (2/1/2017).
Andi juga mengatakan dari hasil pemeriksaan urine MHZ juga dipastikan positif mengandung narkoba jenis ganja.
Diduga MHZ saat itu dalam kondisi masih mabuk ganja.”Ganja itu berdasarkan keterangan pelaku, ia berencana menghabiskan malam tahun baru di Karimun,” kata Andi.
Atas perbuatannya MHZ tersebut telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa daun ganja kering secara melawan hukum (penyelundupan) di pelabuhan ferry Internasional Tanjungbalai Karimun.**