Liputankepri.com,Karimun – Bos PT Eunindo selaku pemilik Kapal Layar Motor (KLM) Kajuara Bahari Permai GT 285 yang membawa pasir timah sebanyak 400 metrik ton (MT) dari Tanjungbalai Karimun menuju Bangka Belitung di berikan denda administrasi sebesar Rp 25 Juta.
Sementara denda terhadap nilai barang hanya Rp 46 Juta oleh Pihak Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Hal ini disampaikan oleh Bagus Hariadi kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun ketika di konfirmasi di ruang kerjanya,Kamis (6/9/2018) mengatakan,berdasarkan hasil penyelidikan KLM Kajuara Bahari Permai saat di tegah di perairan Moro Besar tidak mengarah kepada ekspor maupun impor tapi ini hanya antar pulau.
“Saat kita tegah KLM Kajuara Bahari Permai ini diperairan Moro Besar sesuai dengan titik koordinatnya kita dapati kapal ini menuju Bangka Belitung,hanya saja salahnya mereka (pemilik red) tidak melaporkan ke kami,makanya delik ekspornya tidak ada,”terang Bagus.
Selain itu kata Bagus,ada beberapa hal yang kita lakukan untuk memberikan denda karena tidak melaporkan rencana kedatangan sarana penangkut (RKSP),kemudian tidak melaporkan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke kita.
“Artinya kata Bagus,bos PT Eunindo ini sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Adapun denda yang di bayarkan oleh bos PT.Eunindo kepada negara dengan uraian sebagai berikut,untuk rencana kedatangan sarana penangkut (RKSP) sebesar Rp 5 Juta,kemudian denda tidak melaporkan inwor manifes sebesar Rp 10 Juta,denda tidak melaporkan outword manifes sebesar Rp 10 Juta.
“Jadi terhadap nilai barang berupa pasir timah sebanyak 400 MT yang dibawa oleh KLM Kajuara Bahari Permai GT 285 di denda Rp 46 Juta,sementara nilai barang kita taksir sebesar Rp 460 Juta dan pajak negara 10 persen.Total keseluruhan denda yang di bayar Rp 71 juta.
Sebelumnya,KLM Kajuara Bahari Permai ini berhasil diamankan oleh kapal patroli BC 30005 di peraiaran Moro Besar saat hendak menuju Bangka Belitung dari pelabuhan Roro Parit Rempak Tanjungbalai Karimun tanpa dilengkapi dengan dokumen.Karena pelayaran dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) ke wilayah Pabean, maka wajib melaporkan manifes ke kantor pabean.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan barang serta kelengkapan dokumen diketahui tidak memiliki dokumen ,maka kapal beserta muatannya dibawa ke pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk di proses lebih lanjut,”jelas Bagus.***